• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku : Citra Polri Rusak Bila Lambat Tetapkan Tersangka Penembakan
PERWAKILAN: MALUKU • Kamis, 08/12/2022 •
 
Ombudsman RI Maluku

Tual Tribun Maluku: Ombudsman Maluku menilai bahwa, apabila Polisi lambat untuk menetapkan tersangka kasus penembakan oleh BNN Tual terhadap Ongen Kabalmay, maka sangat merusak citra Polisi itu sendiri.

Hal ini disampaikan oleh, Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamet, SH,MH melalui telepon selulernya kepada Tribun Maluku di Tual, Senin malam 5/12/2022 (20/7/2022).

" Jika citra Polisi itu meningkat apabila kasus ini diselesaikan dengan baik dan sesuai prosedur hukum, kalau sudah memiliki dua alat bukti maka segera Polisi tetapkan tersangka dan jangan lagi ada penundaan yang berlarut-larut, " katanya.

Menurutnya, penundaan yang berlarut-larut dilakukan oleh Polisi dalam kasus penembakan oleh oknum ASN BNN Tual terhadap korban Ongen Kabalmay ini bisa menimbulkan maladministrasi.

" Apa itu maladministrasi itu, penundaan yang berlarut itu akan menghilangkan Profesionalisme dari Polisi itu sendiri, "jelasnya.

Untuk itu kata Ketua Ombudsman Maluku, Penyidik Polres Tual dapat memberikan kepastian hukum tentang kasus ini, " Apa lagi Polisi sudah memiliki dua alat bukti yang sah. Maka proses hukum dalam penetapan tersangka segera ditetapkan," tegasnya.

Ditambahkan, kasus penembakan oleh BNN Tual cukup lama bergulir di Polres Tual. Untuk itu, pihak berharap dalam gelar perkara nanti tidak ada lagi penundaan oleh Polisi.

" Hal ini penting dilakukan oleh Polisi guna memberikan kepastian hukum untuk keluarga korban dan masyarakat bahwa Polisi dalam menyelesaikan masalah ini secara profesional, " terangnya.

Untuk itu Ombudsman Maluku berharap kasus ini dapat diselesaikan secepatnya agar dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban tersebut.

" Kalau selesaikan dengan secepatnya maka masyarakat juga tidak mencurigai atau terlalu lama menunggu kepastian hukum,"ucapnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...