• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Lampung Warning Kepala Daerah
PERWAKILAN: LAMPUNG • Jum'at, 12/12/2025 •
 

Bandar Lampung - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mengingatkan para kepala daerah agar tidak lagi menunda pembenahan tata kelola infrastruktur, khususnya pemeliharaan jalan, setelah hasil kajian terbaru menunjukkan kondisi layanan yang masih jauh dari optimal. Peringatan itu disampaikan dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Kajian Kebijakan Publik terkait penyelenggaraan pemeliharaan jalan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang digelar Senin, 11 Desember 2025, di Hotel Emersia, Bandar Lampung.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa kajian ini merupakan bentuk evaluasi objektif atas kondisi lapangan yang masih banyak menyisakan persoalan.

"Kami tidak dalam konteks mencari kekurangan, tapi inilah potret yang didapatkan di lapangan. Kita sebagai pelayan masyarakat harus bisa memberikan jawaban terkait dengan permasalahan tersebut," tegasnya.

Nur Rakhman berharap pemerintah daerah segera memperbaiki persoalan jalan rusak yang berdampak langsung pada aktivitas masyarakat. Ia menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antarlembaga untuk memastikan pelayanan publik berjalan semakin baik.

Dalam pemaparannya, Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman, Dodik Hermanto, mengungkapkan bahwa maladministrasi di sektor infrastruktur masih sering berulang. Lonjakan pengaduan masyarakat mengenai jalan rusak menjadi bukti nyata: hanya 1 laporan pada 2020, namun melonjak menjadi 107 laporan pada 2024.

Ia juga menyoroti tingginya nilai ICOR Lampung yang mencapai 7,94, sementara kabupaten/kota berada di rentang 6,27-16,01. Angka-angka ini menunjukkan biaya yang dikeluarkan tidak sepenuhnya sebanding dengan kualitas hasil pembangunan.

"Kami tidak mencari kesalahan, tetapi mengidentifikasi apa yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kualitas layanan infrastruktur," kata Dodik.

Kajian dilakukan melalui proses identifikasi, pengumpulan data, konfirmasi, hingga verifikasi lapangan, termasuk kunjungan ke sejumlah lokus untuk memastikan kondisi riil penyelenggaraan pemeliharaan jalan.

Ombudsman menyerahkan tujuh rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah, di antaranya: Penyempurnaan SOP pemeliharaan jalan. Pelaksanaan uji laik fungsi jalan. Publikasi rencana pemeliharaan secara terbuka. Penyusunan kriteria pemeliharaan jalan. Penguatan pengawasan. Peningkatan pengelolaan pengaduan. Penyusunan standar layanan.

Ombudsman meminta rekomendasi ini ditindaklanjuti serius agar berdampak langsung pada perbaikan kualitas infrastruktur di Provinsi Lampung.

Mewakili Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menilai kajian Ombudsman sebagai masukan penting bagi pemerintah daerah. Ia menyoroti meningkatnya laporan masyarakat sebagai tanda bahwa warga semakin aktif menyuarakan kebutuhan akan jalan layak. "Angka-angka ini bukan sekadar statistik, tetapi cerminan ekspektasi publik terhadap layanan infrastruktur," ujarnya.

Marindo menekankan pentingnya koordinasi lintas daerah agar penanganan jalan tidak terhambat batas administratif. Ia juga menyoroti belum meratanya penyusunan SOP pemeliharaan jalan, yang menyulitkan terciptanya standar kerja yang konsisten.

Ia turut menegaskan bahwa publikasi rencana pemeliharaan jalan harus dilakukan di awal tahun agar masyarakat mengetahui program pemerintah.

"Ketika uji laik fungsi jalan belum berjalan, kita kehilangan instrumen penting untuk memastikan jalan yang dibuka benar-benar aman," tegas Marindo.

Ia meminta seluruh OPD menjadikan uji laik fungsi sebagai bagian wajib dalam siklus pemeliharaan maupun pembangunan jalan.

Pemprov Lampung menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, mulai dari penyusunan SOP, penguatan survei, peningkatan transparansi, hingga memastikan standar pelayanan hadir di seluruh tingkatan.

Mengakhiri sambutannya, Marindo menegaskan bahwa evaluasi ini harus menjadi momentum untuk mewujudkan Lampung yang lebih maju dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...