Ombudsman Lampung Terima 6 Laporan Jalan Provinsi
BANDARLAMPUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima enam laporan masyarakat terkait kerusakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kerusakan jalan tersebut berada di ruas jalan Simpangrandu-Seputihsurabaya, Lampung Tengah.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menjelaskan terkait laporan mengenai kerusakan Jalan Simpangrandu-Seputihsurabaya diterima Ombudsman melalui kegiatan Ombudsman on the spot.
"Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan sudah turun ke lokasi menerima laporan masyarakat secara langsung dan melihat langsung kondisi jalan. Selain itu, seluruh Pelapor meminta identitas dirahasiakan demi keamanan, sehingga sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 maka wajib kami rahasiakan, " jelasnya melalui rilis, Selasa (2/5/2023).
Menurut Nur Rakhman, dari penjelasan masyarakat yang diterima, ruas jalan Simpangrandu- Seputihsurabaya memang dalam kondisi rusak dan sudah lama belum dilakukan perbaikan.
"Menurut laporan masyarakat selaku pengguna jalan sudah lebih dari 7 tahun akses jalan tersebut tidak diperbaiki. Bahkan di ruas jalan tersebut sering terjadi kecelakaan," ujarnya.
Terkait persyaratan laporan, lanjut Nur Rakhman, telah memenuhi persyaratan baik formil dan materiil, "Setelah kami cek, secara persyaratan sudah lengkap, laporan dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan. Untuk itu, kami meminta pihak-pihak terkait bisa kooperatif dalam kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan," paparnya.
Nur Rakhman juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami permasalahan terkait kerusakan jalan di derahnya agar berani menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, baik melalui datang langsung ke alamat Ombudsman di Jl. Cut Mutia No. 137, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandarlampung, via WA pengaduan : 08119803737 atau email pengaduan : pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.
"Silahkan masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan ke kanal pengaduan Ombudsman Lampung, gratis atau tidak dipungut biaya," tutupnya.