Ombudsman Lampung Temukan Pelanggaran di Seluruh Jalur SPMB SMP Negeri Bandar Lampung

Lampung - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menemukan berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh jalur seleksi SMP Negeri Kota Bandar Lampung.
Temuan tersebut mencakup jalur domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi, dan dinilai berpotensi merugikan hak masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang adil.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pihaknya telah menerima sedikitnya 10 laporan masyarakat sejak 5 Juli 2026.
Menyusul pengumuman hasil seleksi pada 6 Juli 2026, Ombudsman menerapkan mekanisme respons cepat guna mencegah potensi kerugian yang lebih luas bagi calon peserta didik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan petunjuk teknis SPMB yang digunakan seluruh SMP Negeri di Kota Bandar Lampung masih menjadikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar seleksi jalur afirmasi.
Padahal, ketentuan tersebut tidak lagi diperbolehkan berdasarkan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Selain itu, Ombudsman menemukan sebanyak 40 dari 45 SMP Negeri di Bandar Lampung tidak memenuhi ketentuan kuota minimal 40 persen untuk jalur domisili.
Bahkan, terdapat sekolah yang menetapkan kuota jalur afirmasi hingga mencapai 93 persen sehingga mengurangi kesempatan calon peserta didik yang seharusnya diterima melalui jalur domisili.
Sesuai regulasi, komposisi kuota penerimaan telah diatur secara tegas, yakni jalur domisili paling sedikit 40 persen, jalur afirmasi paling sedikit 25 persen, jalur prestasi paling sedikit 30 persen, dan jalur mutasi paling banyak 5 persen.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan adanya sekolah yang menerima peserta didik melalui jalur mutasi melebihi batas maksimal.
Sementara itu, hasil seleksi jalur prestasi tidak diumumkan secara terbuka. Masyarakat hanya dapat mengetahui hasil seleksi dengan memasukkan nomor pendaftaran, sehingga prinsip transparansi dalam pelayanan publik dinilai tidak terpenuhi.
Menurut Nur Rakhman Yusuf, penyelenggaraan SPMB dalam dua gelombang turut memperumit proses seleksi. Kuota yang telah terpakai pada gelombang pertama memengaruhi pemenuhan kuota pada gelombang kedua.
Akibatnya, apabila ditemukan kesalahan, evaluasi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus mencakup seluruh tahapan seleksi.
"Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Ketika regulasi di tingkat pelaksanaan tidak sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Yang dipertaruhkan bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga hak anak untuk memperoleh akses pendidikan secara adil dan sesuai ketentuan," kata dia, dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2026).
Ia mengungkapkan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebenarnya telah menerima saran perbaikan dari Ombudsman sebelum hasil seleksi diumumkan. Namun, hingga pengumuman diterbitkan, penyelenggara tetap menggunakan mekanisme yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami telah memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan sebelum pengumuman ditetapkan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, Ombudsman akan meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap pemeriksaan lanjutan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat tindakan korektif yang wajib dilaksanakan," kata Nur.
Ombudsman menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan SPMB merupakan bentuk perlindungan terhadap hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Atas seluruh temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan melanjutkan proses pemeriksaan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disertai tindakan korektif dan wajib dilaksanakan oleh instansi terlapor sesuai kewenangan Ombudsman. (*)








