Ombudsman Lampung Ingatkan Pejabat Tak Intervensi SPMB 2026

BANDARLAMPUNG - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Lampung memastikan mengawasi pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 menyusul deklarasi komitmen SPMB bersih yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Forkopimda.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengapresiasi gerakan "no titip, no jastip" yang digaungkan dalam proses penerimaan murid baru tahun ini.
Menurutnya, deklarasi tersebut harus dibarengi komitmen seluruh pihak, terutama pejabat publik, agar tidak melakukan intervensi dalam proses penerimaan siswa.
"Kami mengapresiasi adanya komitmen bersama terkait gerakan 'no titip, no jastip' ini. Selanjutnya, kami ingin memastikan proses penerimaan murid baru berjalan dengan baik," ujar Nur Rakhman Yusuf, Jumat (8/5).
Ia menegaskan, praktik titip-menitip umumnya dilakukan oleh pihak yang memiliki jabatan maupun kekuasaan. Karena itu, Ombudsman meminta seluruh instansi dan pejabat mematuhi komitmen yang telah dideklarasikan bersama.
"Kita mengharapkan semua instansi dan pejabat publik mematuhi hal ini. Biasanya pihak yang melakukan praktik titip-menitip adalah mereka yang memiliki jabatan atau kekuasaan," katanya.
Nur Rakhman menegaskan, pengawasan pelaksanaan SPMB tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan. Ombudsman juga akan ikut mengawal proses penerimaan murid baru agar berlangsung transparan dan sesuai aturan.
"Kami tidak bisa membiarkan Dinas Pendidikan berjuang sendirian. Kalau memang dirasa masih ada kejanggalan dalam prosesnya, silakan laporkan ke Ombudsman," tegasnya.
Ia mengakui, setiap tahun Ombudsman menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Namun, tidak seluruh laporan dapat ditindaklanjuti karena sebagian dipicu kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
"Pada prinsipnya memang ada laporan setiap tahun. Tetapi belum tentu semuanya bisa ditindaklanjuti karena ada juga aduan yang muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap proses atau aturan yang berlaku," ungkapnya.
Karena itu, Ombudsman mendorong agar regulasi baru dalam sistem penerimaan murid baru terus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman.
"Regulasi-regulasi baru ini perlu disosialisasikan supaya masyarakat memahami secara jelas bagaimana proses penerimaan murid baru tersebut," lanjutnya.








