• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Lampung Berikan Tindakan Korektif Ke Bupati Lamteng
PERWAKILAN: LAMPUNG • Jum'at, 16/05/2025 •
 
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung memberikan Tindakan Korektif kepada Bupati Lamteng/dok

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung memberikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung (Kakam) Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, dan Bupati Lampung Tengah terkait pemberhentian perangkat kampung yang dinilai menyalahi aturan.

Dalam rilis yang disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Rabu (14/5), disebutkan bahwa pada 22 Oktober 2024, Kakam Jaya Sakti telah menerbitkan SK pemberhentian terhadap Kepala Dusun 3, Sdr. Abdurrohiem Abbas As Salman, tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.

"Kami telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan Kakam Jaya Sakti terbukti melakukan maladministrasi karena tidak mengusulkan pemberhentian tersebut kepada Bupati Lampung Tengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegas Nur.

Dalam LHP tersebut, Ombudsman Lampung menemukan dua bentuk maladministrasi, pertama penyimpangan prosedur oleh

Kepala Kampung Jaya Sakti memberhentikan perangkat kampung tanpa mengusulkan terlebih dahulu kepada Bupati Lampung Tengah, sebagaimana diatur dalam UU Desa dan diperkuat oleh Surat Dirjen Bina Pemdes dan Surat Pj. Sekda Lamteng.

Kedua kelalaian Bupati Lampung Tengah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kampung karena tidak memberikan sanksi atas pelanggaran prosedur yang dilakukan Kakam Jaya Sakti.

Nur Rakhman menekankan pentingnya pemahaman regulasi oleh para kepala kampung. "Kami menyayangkan masih banyak kepala desa atau kampung yang belum memahami aturan administrasi pemerintahan desa, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat," ujarnya.

Ia juga mengingatkan para kepala daerah untuk serius dalam melakukan pembinaan. "Sebelum dilantik, seharusnya para kepala desa sudah mendapat sosialisasi terkait tata kelola pemerintahan desa/kampung."

Adapun dua Tindakan Korektif yang harus segera ditindaklanjuti adalah:

• Kepala Kampung Jaya Sakti diminta membatalkan SK pemberhentian dan mengangkat kembali Sdr. Abdurrohiem Abbas As Salman sebagai perangkat kampung;

• Bupati Lampung Tengah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan serta memastikan pelaksanaan Tindakan Korektif tersebut.

"Jika dalam waktu 30 hari kerja Tindakan Korektif ini tidak dilaksanakan, maka Bupati wajib menjatuhkan sanksi kepada Kakam Jaya Sakti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Nur.  





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...