Ombudsman Lakukan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Belu

Ombudsman Lakukan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Belu
TAMBUA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman) Tahun 2026 di Kabupaten Belu pada 31 Agustus hingga 4 September 2026.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Belu pada Senin (31/8/2026). Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, S.T., didampingi Kabag Organisasi Setda Kabupaten Belu, Gaudensiana Fahi Berek, S.Sos., menerima kunjungan Tim Ombudsman RI.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Belu menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan penilaian pada unit layanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain unit layanan pemerintah daerah, penilaian juga mencakup sejumlah instansi vertikal di wilayah Kabupaten Belu.
Lokus penilaian meliputi:
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Belu:
1. Dinas Sosial Kab. Belu
2. Dinas Pendidikan Kab. Belu
3. Dinas Pekerjaan Umum Kab. Belu
4. RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua
Instansi Vertikal:
5. Kantor Pertanahan Kab. Belu
6. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua
7. Kepolisian Resor Belu
Penilaian ini dilakukan untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, melihat pemenuhan standar pelayanan, serta mendorong upaya pencegahan maladministrasi pada unit layanan yang menjadi lokus penilaian.
Melalui penilaian ini, Ombudsman RI mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk terus menghadirkan layanan yang berkualitas, transparan, mudah diakses, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...








