Ombudsman Lakukan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025 Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota

BANDA ACEH, Waspada.co.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyelenggarakan kegiatan "Penyampaian Opini Ombudsman RI", tentang Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, terhadap Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty, itu berlangsung secara hybrid di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Selasa (3/3).
Dalam sambutannya, Dian Rubianty menegaskan, bahwa opini yang disampaikan bukan sekadar angka atau kategori penilaian, melainkan cerminan nyata kualitas pelayanan publik di setiap unit layanan yang dinilai. Selain itu, Ombudsman juga menilai tingkat maladministrasi yang dirasakan masyarakat.
Hadir secara langsung mewakili Gubernur Aceh, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Syakir. Turut hadir pula Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, serta Bupati Aceh Besar Muharram Idris beserta jajaran masing-masing.
Sementara itu, secara daring, kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah yang menjadi lokus penilaian, yaitu Pemerintah Kota Langsa, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam paparannya, Kepala Perwakilan menyampaikan, bahwa penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Sejak 2016, Ombudsman telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan. Seiring waktu, pendekatan penilaian berkembang menjadi lebih substantif, mencakup kompetensi pelaksana layanan dan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.
Pada tahun 2025, penilaian difokuskan pada upaya pencegahan maladministrasi secara menyeluruh, guna memastikan pelayanan publik tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjamin keadilan, transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Menimbang situasi dan kondisi di berbagai kabupaten/kota di Aceh yang masih menghadapi tantangan pascabencana hidrometeorologi, Ombudsman menekankan bahwa pelayanan publik berkualitas merupakan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap hadirnya negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Opini yang disampaikan selayaknya menjadi momentum perbaikan berkelanjutan bagi seluruh unit pelaksana pelayanan publik di Aceh.
"Ombudsman RI Perwakilan Aceh tidak berdiri sebagai hakim, tetapi sebagai mitra perbaikan. Kami hadir untuk mengawal dan mendampingi agar pelayanan publik di Aceh semakin bebas dari maladministrasi," ujar Dian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara Ombudsman dan pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola, meningkatkan kompetensi aparatur, serta membangun sistem pengaduan yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, demikian Dian Rubianty. (wsp/b02)
Editor AGUS UTAMA








