• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman ‘Kumpulkan’ 22 Sekda, Bahas Pelayanan Publik di NTT
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 06/05/2024 •
 
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT Ola Mangu Kanisius

POS-KUPANG.COM - Ombudsman Perwakilan NTT 'mengumpulkan' para Sekretaris Daerah atau Sekda dari 22 kabupaten/kota di NTT untuk membahas peningkatan pelayanan kepada publik di daerah ini.

Jika tak ada halangan, maka pertemuan Ombudsman NTT dengan para sekda se-NTT tersebut, dilaksanakan di Hotel Kristal Kupang, Selasa 7 Mei 2024.

"Pertemuan ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di NTT," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman NTTDarius Beda Daton melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladminsitrasi, Ola Mangu Kanisius, dalam keterangan tertulis yang diterima Pos-Kupang.Com, Senin 6 Mei 2024.
Dikatakannya, dalam pertemuan itu akan dibahas sejumlah hal terkait pelayanan publik di daerah masing-masing. Apalagi sekda punya peran  sentral, karena sebagai penanggungjawab pelayanan kepada publik.

"Jadi, momen ini kami gagas sebagai forum diskusi tematik, membahas isu pelayanan publik di daerah, mengingat peran sentral Sekda sebagai penanggung jawab pelayanan publik di daerah," ungkap Ola Mangu.

Peran sekda tersebut, lanjut dia, sesuai dengan amanat UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dan, forum ini sebagai satu rangkaian kegiatan sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.

Tentang kegiatan sosialisasi tersebut, Ola Mangu  mengatakan bahwa akan dibagi dalam dua ses,i, yakni sesi forum penanggung jawab pelayanan publik bersama para Sekda.

Dan,  kedua sesi forum penyelenggara pelayanan publik bersama organisasi perangkat daerah atau OPD, yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Ola Mangu menjelaskan, bahwa dalam momen spesial bersama para Sekda se-NTT tersebut, akan dihadiri pula oleh Anggota Ombudsman RIRobert Na Endi Jaweng.

Mengenai para peserta yang hadir dalam acara tersebut, ia mengatakan bahwa Ombudsman Perwakilan NTT akan menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayatan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP, Dinas Sosial dan kepala biro/bagian Setda se-NTT

"Dalam forum bersama OPD kali ini, kami akan menghadirkan  DPMPTSP, Dinas Sosial dan Kepala Biro/Bagian Organisasi Setda se NTT," ujarnya.

Sementara menyangkut materi yang akan disampaikan, dia menyebutkan sejumlah item menyangkut konsep penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024. Harapannya, adalah kedua OPD tersebut dapat meningkatkan nilai kepatuhan pelayanan publik.

Pada bagian lain, Ola Mangu juga mengatakan, bahwa Ombudsman NTT akan melaksanakan penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024, mulai akhir Mei hingga September tahun berjalan.

Penilaian itu menyangkut pelayanan publik oleh Pemda Provinsi dan 22 Pemda Kabupaten/Kota di NTT, serta Polres dan Kantor Pertanahan di NTT.


Sementara dalam lingkup pemerintah daerah atau Pemda penilaian dilakukan terhadap 5 unit layanan perangkat daerah, masing-masing Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPMPTSP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta 2 UPT Puskesmas.

Penilaian yang dilakukan itu mencakup beberapa dimensi. Dan, dari penilaian terhadap semua dimensi itulah, kemudian menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik.

"Penilaian yang akan kami lakukan itu meliputi dimensi input (kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana), dimensi proses (standar pelayanan), dimensi output (persepsi maladministrasi), dan dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan)," ujar Ola Mangu.

Sementara penilaian kepatuhan atas 4 dimensi tersebut, lanjut Ola Mangu,  nantinya menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik.

"Opini inilah yang menjadi acuan bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat pengawasan Ombudsman dalam menjalankan tugas pencegahan maladministrasi" tandas Ola Mangu. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...