• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kritik BP Batam:
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 27/01/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

 Batam, Batamnews - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau menyoroti keras sengketa pelayanan air bersih di Batam. Menyusul ketegangan antara warga Tanjung Sengkuang dan pimpinan BP Batam saat unjuk rasa beberapa waktu lalu, lembaga pengawas pelayanan publik ini menegaskan bahwa konflik seharusnya tidak terjadi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menilai insiden itu mencerminkan kegagalan komunikasi. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan keluhan atas kebutuhan dasarnya.

"Rakyat yang berdemo itu adalah masyarakat yang membutuhkan air. Di sisi lain, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam sebagai ex-officio memiliki kewenangan untuk menyediakan layanan tersebut. Maka sudah seharusnya siap mendengarkan dan merespons keluhan masyarakat," tegas Lagat, Sabtu, 24 Januari 2025.

Menurut Ombudsman, aksi warga turun ke jalan merupakan akibat wajar dari solusi yang tidak memadai. Pengiriman mobil tangki air dinilai hanya sebagai langkah darurat yang tidak efektif dan berkelanjutan.

Sorotan utama ditujukan pada masa transisi pengelolaan air dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) ke BP Batam, yang telah berjalan hampir enam tahun sejak 2020. Lagat mempertanyakan mengapa perencanaan perbaikan infrastruktur justru digulirkan setelah muncul gejolak di masyarakat.

"Sudah hampir enam tahun. Seharusnya perencanaan terkait jaringan distribusi air dilakukan secara matang sejak awal. Karena itu, masyarakat menilai secara kelembagaan BP Batam kurang bertanggung jawab," jelasnya.

Fakta di lapangan, menurut paparan Lagat, justru bertolak belakang dengan janji perbaikan:

·         Daerah Krisis Air Bertambah: Titik stress area meningkat dari 14 menjadi 18 lokasi.

·         Waduk Tidak Optimal: Dari 9 waduk di Batam, hanya 7 yang berfungsi optimal.

·         Kualitas Air Buruk: Keluhan air keruh dan tidak higienis terus bermunculan.

Ombudsman juga mengingatkan janji politik Wali Kota Batam-yang merangkap sebagai Kepala BP Batam-untuk memprioritaskan air bersih. Lagat menekankan bahwa air bersih bukan hanya kebutuhan domestik, tetapi juga faktor vital bagi kelangsungan industri di Batam.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, kegagalan penyediaan air 24 jam telah melanggar standar pelayanan publik.

Sebagai solusi, Ombudsman merekomendasikan langkah segera:

·         Percepatan Anggaran: Meningkatkan alokasi anggaran untuk perbaikan jaringan pipa tua.

·         Peningkatan Kapasitas: Mengoptimalkan produksi air di Instalasi Pengolahan Air (IPA) pada waduk.

·         Evaluasi Kerja Sama: Meninjau ulang kemitraan dengan badan usaha pengelola air agar lebih akuntabel.

"Pertumbuhan kebutuhan air di Batam idealnya selaras dengan pertumbuhan penduduk, yakni sekitar 20 persen per tahun. Jika tidak dipenuhi, kekurangan air akan terus berulang dan menjadi persoalan berkepanjangan," pungkas Lagat.

Pernyataan tegas Ombudsman ini diharapkan dapat mendorong perbaikan nyata, mengubah adu argumen menjadi aksi nyata memenuhi hak dasar warga Batam akan air bersih.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...