• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Klarifikasi Dugaan Maladministrasi di RSUD Toto Kabila
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 30/01/2026 •
 
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra bersama jajaran melakukan klarifikasi dugaan Maladministrasi di RSUD Toto Kabila. (Foto: Dok Ombudsman Gorontalo)

RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan ke RSUD Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Rabu 28 Januari 2026. Kunjungan dilakukan menyusul adanya dugaan maladministrasi berupa pungutan liar pada pelayanan yang diberikan. Dugaan tersebut sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online di Gorontalo.

Kunjungan Tim Ombudsman Gorontalo dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra. Ia didampingi Bambang Mamangkay dari Bidang Pemeriksaan Laporan dan Alvira Muhammad dari Bidang Penerimaan Laporan. Kunjungan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami melakukan kunjungan ke RSUD Toto Kabila guna meminta klarifikasi atas dugaan maladministrasi berupa pungutan liar saat persalinan Metode ERACS yang diberitakan oleh sebuah media online di Gorontalo. Selain itu, Kami juga ingin memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pasien serta mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit," kata Muslimin.

"Terkait dugaan maladministrasi berupa pungutan liar, manajemen rumah sakit menegaskan bahwa sampai dengan saat ini layanan ERACS belum tersedia dan belum diterapkan di RSUD Toto Kabila. Pasien yang bersangkutan menjalani persalinan sesar secara konvensional sesuai SOP yang berlaku. Tidak terdapat tindakan ERACS, tidak ada pencatatan ERACS dalam rekam medis, serta tidak ditemukan bukti pembayaran atau transaksi terkait layanan ERACS," tambahnya.


Terkait persetujuan tindakan medis, kata Muslimin, manajemen RSUD menjelaskan bahwa dokumen persetujuan yang ditandatangani pasien atau keluarga hanya mencakup tindakan persalinan sesar konvensional. Seluruh proses pelayanan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Menanggapi dugaan adanya permintaan biaya tambahan kepada peserta BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa tidak terdapat catatan transaksi pembayaran terkait layanan ERACS.

"Apabila terdapat pembahasan biaya di luar prosedur dan sistem pembayaran rumah sakit, hal tersebut tidak diketahui, tidak difasilitasi, dan tidak tercatat dalam sistem pelayanan rumah sakit," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman Gorontalo juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada manajemen RSUD Toto Kabila. Salah satunya adalah penerapan standar pelayanan publik yang jelas di setiap poliklinik, termasuk poliklinik bedah. Standar tersebut meliputi persyaratan layanan bagi pasien BPJS dan non-BPJS, alur pelayanan, standar waktu pelayanan, serta standar biaya bagi pasien non-BPJS.

"Terkait Metode ERACS yang belum ditanggung oleh BPJS penting diketahui oleh masyarakat terkait dengan standar biaya persalinan sesar dengan metode tersebut," tandasnya.

Kunjungan Tim Ombudsman Gorontalo tersebut diterima oleh manajemen RSUD Toto Kabila, masing-masing Kepala Bidang Pelayanan Medis, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Keperawatan, serta dua orang bidan. Sementara itu, Direktur RSUD Toto Kabila tidak berada di tempat saat kunjungan berlangsung karena sedang mendampingi Bupati Bone Bolango.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...