Ombudsman Kepri Terus Kawal Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Pembangunan Waduk Bintan Buyu
BATAM - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari mengungkapkan, pihaknya masih mengawal kasus ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Waduk Bintan Buyu di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
"Sampai sekarang kami masih terus mengawal kasus itu sampai warga dibayarkan ganti rugi lahan mereka oleh Pemkab Bintan," ujarnya, Sabtu 19 Oktober 2024.
Lagat menyebutkan, ganti rugi lahan milik warga terdampak pembangunan waduk tersebut sudah menemukan titik terang, setelah tim appraisal (penaksir harga) selesai melakukan pengukuran.
"Sedang on progres, sudah ditangani PUPR dalam hal appraisal dan sudah keluar pengukurannya. Mudah-mudahan Desember sudah dibayarkan (ganti rugi). Itu sudah ada anggarannya kok, sudah kita pastikan," ucapnya.
Lagat juga menampik informasi terkait lahan tersebut tidak dapat diganti rugi karena sudah menjadi air.
"Itu kan tahun kemarin, sekarang sudah ada solusinya, sudah bisa diganti rugi. Kita akan monitoring terus kasus ini, prosesnya masih on progres," kata dia.
Untuk diketahui, Waduk Bintan Buyu dibangun Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sumatera di bawah Kementerian PUPR secara bertahap mulai sekitar tahun 2017. Sementara lahannya dibebaskan oleh Pemkab Bintan.
Namun, sebagian lahan warga yang terdampak pembangunan waduk tersebut belum seluruhnya mendapat ganti rugi sampai saat ini. (*)