Ombudsman Kepri Temukan Sejumlah Kejanggalan Perihal Gas Melon
batampos - Menanggapi fenomena kelangkaan LPG 3 kilogram di Batam, Ombudsman RI perwakilan Kepri, melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, melakukan pemantauan ke beberapa agen dan pangkalan, beberapa waktu lalu.
Masyarakat mengeluhkan adanya kelangkaan LPG 3 kilogram di pangkalan resmi. Sedangkan Ombudsman temukan toko-toko klontong menjualnya pada kisaran harga Rp25 ribu sampai Rp55 ribu. Padahal, menurut Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, besarannya yakni Rp21 ribu.
Dua tim dikerahkan Ombudsman Kepri untuk turun melakukan pemantauan di Kecamatan Batam Kota dan Bengkong. Masing-masing melakukan pemantauan terhadap lima sampel pangkalan yang berada di daerah tersebut.
"Jadi kami telah lakukan pemantauan di Sosial Media, daerah mana yang paling banyak dikeluhkan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram ini. Ternyata di Batam Kota dan Bengkong," kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Selasa (24/9).
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, Ombudsman Kepri menemukan adanya keterlambatan serta pengurangan pengiriman tabung gas melon ke pangkalan.
"Di daerah Bengkong kami memang temukan adanya keterlambatan dan pengurangan pengiriman LPG 3 kilogram ke pangkalan dari salah satu agen," ujarnya.
Selain itu, ia mendapati pangkalan yang tidak melakukan pencatatan penjualan, tidak memiliki timbangan, dan tidak melakukan penimbangan saat barang dikirim oleh agen. Bahkan tidak memiliki plang, padahal pangkalan tersebut merupakan pangkalan resmi.
"Kami juga temukan adanya penambahan biaya jasa antar sekitar seribu hingga Rp5 ribu per tabung. Tabung yang beirisi 7 hingga 7,5 kilogram. Serta kami temukan jarak antar pangkalan yang sangat berdekatan," kata dia.
Lalu, temuan lain yang Ombudsman Kepri dapatkan ialah adanya pangkalan di SPBU yang menjual LPG 3 kilogram melebihi HET yakni sebesar Rp35 ribu tanpa harus menggunakan KTP.
Usai pemantauan dilakukan, Ombudsman Kepri meminta keterangan langsung kepada Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Bagus Handoko selaku Sales Area Manager, beserta jajaran.
Kepada Ombudsman Kepri, pihak Pertamina menyampaikan kondisi terkait ketersediaan gas melon saat ini yang sudah berangsur normal. Pertamina bekerja sama dengan Disperindag Batam, telah melakukan operasi pasar yang bertujuan untuk memulihkan kelangkaan.
Rupanya, Pertamina yang juga turut melakukan pengawasan ke agen dan pangkalan juga menemukan adanya dugaan mismanagement pendistribusian oleh agen. Namun, saat ini masih mendalami permasalahan apa yang terjadi.
Dugaan lainnya yakni adanya afiliasi antara pangkalan dan pengecer. Padahal, khusus di Batam, pangkalan dilarang menjual LPG 3 kilogram kepada pedagang pengecer dipinggir jalan.
"Jadi sejalan dengan temuan Ombudsman, Pertamina sampaikan juga ada dugaan mismanagement pendistribusian yang menimbulkan efek domino kelangkaan di pangkalan sehingga menimbulkan kelangkaan di masyarakat," ujar Lagat.
"Disampaikan bahwa Pertamina akan turun langsung ke SPBE, agen maupun pangkalan dengan mengecek ketersediaan timbangan, bagaimana kondisi timbangan serta melakukan penimbangan sampel tabung secara acak," tambah Lagat.
Ombudsman Kepri juga telah menyurati Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri. Di dalamnya disampaikan temuan selama pemantauan di lapangan serta saran tindakan korektif yang dapat dilakukan.
Saran tersebut yakni agar Pertamina memastikan penyaluran gas melon dari agen ke pangkalan dilakukan rutin sesuai jadwal yang ditentukan dan dengan jumlah tabung yang sesuai kebutuhan konsumen di pangkalan. Lalu, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap agen yang melanggar perjanjian kerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kemudian, meminta Pertamina untuk dapat melakukan kontrol kualitas terhadap kuantitas LPG yang diedarkan kepada masyarakat serta menertibkan pangkalan yang belum atau tidak memasang plang. (*)