• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Temukan Banyak Penyimpangan di PPDB Tahun 2022
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 23/05/2023 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos - Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan banyak penyimpangan saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2022 lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, berharap dan mengajak agar seluruh Kepala Daerah untuk berkomitmen melaksanakan PPDB Tahun 2023 bersih tanpa penyimpangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Tahun ini harus jadi momentum wujudkan penerimaan siswa baru yang lebih baik. Kepala Daerah memiliki andil yang besar untuk mewujudkannya dan mencegah penyimpangan," pungkasnya usai menghadiri Pembukaan Workshop PPDB Online Tahun Ajaran 2023-2024 di Hotel Harmony One Batam, Senin (22/5/2023).

Lagat mengatakan, hasil evaluasi PPDB tahun 2022 lalu berdasarkan pengawasan pihaknya masih banyak ditemukan sejumlah penyimpangan.

"Di antaranya penyimpangan yang kami temukan pada PPDB tahun lalu ialah masih ada intervensi pejabat, penambahan RDT, penambahan daya tampung dan rombel yang tentu bertentangan dengan peraturan dan pendaftaran yang masih dibuka setelah selesainya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga temukan adanya penyimpangan lain. Di antaranya adanya kerjasama antara orang tua calon murid dan oknum sekolah dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) ganda untuk mengakali sistem zonasi.

Lalu, ditemukannya diskriminasi pada penerimaan siswa jalur prestasi. Dimana pihak sekolah tidak mempertimbangkan nilai prestasi non akademik.

Pihaknya juga menemukan sekolah yang membuka jalur pendaftaran offline yang diduga dapat mengakomodasi berkas titipan dari oknum.

Serta, masih ditemukannya pungutan liar dalam berbagai macam bentuk. Di kesempatan yang sama Walikota Batam, Muhammad Rudi pun menegaskan agar PPDB Tahun 2023 tidak boleh bermasalah.

Ia menyampaikan bersedia membangun ruang kelas baru, melarang adanya pungli serta berjanji tidak mencampuri proses penerimaan siswa dan menyerahkan sepenuhnya pada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengawasinya dengan baik.

Mendengar hal tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, mengapresiasi komitmen dari Walikota Batam itu.

"Kami apresiasi Bapak Walikota yang menegaskan agar PPDB tahun 2023 tidak bermasalah. Kami harap PPDB Tahun 2023 semakin baik," tutur Lagat.

Ia pun berharap agar Inspektorat Pemerintah Daerah mengoptimalkan fungsi pengawasannya dengan bekerjasama APH (tim saber pungli).

"Tegakkan hukum dan beri sanksi yang tegas kepada siapapun oknum yang melakukan pelanggaran. Setiap oknum yang melakukan penyimpangan harus diberikan sanksi untuk membuat efek jera bagi yang lain," tutup Lagat.(*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...