• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Tekankan Pentingnya Penyaluran LPG 3 Kg Tepat Jadwal
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Kamis, 26/09/2024 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

Borneonews - Tanjungpinang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan PT Pertamina untuk menjaga konsistensi dalam penyaluran fas LPG 3 kilogram. Penyaluran ini harus dilakukan secara rutin mengikuti jadwal yang telah ditentukan, serta memenuhi kebutuhan konsumen.

 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, mengungkapkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap agen-agen yang melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa distrisbusi gas berjalan dengan baik.

 

"Penting juga untuk melakukan kontrol kualotas mengenai kuantitas LPG 3 kilogram yang disuplai ke masyarakat, serta menertibkan pangkalan-pangkalan yang belum atay tidak memasang plang yang sesuai," tuturmya dalam sebuah pernyataan di Tanjungpinang.

 

Dalam upaya memantau situasi terkait kelangkaan LPG 3 kilogram, Ombudsman Kepri melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melakukan kunjungan ke beberapa agen dan pangkalan yang ada di Batam. Tindakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai kesulitas mendapatkan suplai gas di pangkalan resmi.

 

Lapat melaporkan bahwa dua tim telah ditugaskan melakukan pemantauan di wilayah Batam Kota dan Bengkong. Maisng-masing melakukan pengamatan terhadap lima sampel pangkalan untuk mengumpulkan data akurat.

 

"Kami telah melakukan observasi melalui media sosial untuk mengetahui daerah mana saja yang paling banyak dikeluhkan masyarakat terkait dengan kelangkaan LPG 3 kilogram. Hasilnya menunjukan bahwa keluhan paling banyak berasal dari Batam Kota dan Bengkong," ujarnya.

 

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa sejumlah toko klontong menjual LPG 3 kilogram dengan harga di antara Rp25.000 hingga Rp55.000 per tabung. Hal ini bertentangan denga  harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp21.000 per tabung.

 

Selain itu, Ombudsman Kepri menemukan adanya keterlambatan dan pengurangan pengiriman tabung LPG 3 kilogram ke pangka;an dari agen tertentu. Khususnya di Bengkong. Terdapat juga pangka;am yang tidak melakukan pencatatan penjualan (log book), tidak memiliki timbangan, dan tidak menimbang barang saat dikirim oleh agen. Ironisnya, pangkalan-pangkalan ini terbukti merupakan pangkalan resmi.

 

"Kami juga menemukan adanya tambahan biaya jasa antar yang bervariasi, sekitar Rp 1.000 hingga Rp5.000 per tabung, dengan berat tabung antara 7 hingga 7,5 kilogram. Jarak antar pangkalan juga sangat dekat," jelas Lagat.

 

Lebih lanjut, Ombudsman Kepri juga mencatat ada pangkalan di SPBU yang menjual LPG 3 kilogram dengan harga melebihi HET yang telah ditetapkan, yaitu Rp35.000 per tabung, tanpa memerlukan identifikasi diri seperti KTP.

 

Lagat menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pertamina Patra Niaga Wilayan Kepri yang berisi semua temuan dari hasil pemantauan di lapangan. Dalam surat tersebut disertakan saran tindakan perbaikan yang perlu dilakukan terkait dengan ketersediaan LPG 3 kilogram di pangkalan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...