• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Tangani Satu Pengaduan terkait Seleksi CPNS 2024 di Pemko Batam
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 09/10/2024 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tak lulus daftar seleksi CPNS 2024 di Batam pada tahap administrasi, seorang peserta melapor ke Ombudsman Perwakilan Kepri. 

 

Peserta CPNS itu melapor lantaran tidak puas dengan tanggapan sanggah yang dikeluarkan instansi penyelenggara. 

 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani satu laporan terkait seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tersebut.

 

"Laporan yang disampaikan terjadi pada seleksi CASN di Pemerintah Kota Batam. Saat ini sedang diproses dengan BKN Pusat untuk ditindaklanjuti, karena sudah selesai masa sanggah dan sudah didaftarkan peserta ujian SKD CASN Tahun 2024," ujar Lagat, Selasa (8/10/2024).

 

Ia melanjutkan, saat ini Ombudsman Kepri turut mengawasi penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2024 di Kepri. 

 

"Kami lakukan pengawasan pada setiap tahapan dari seleksi CASN, mulai dari tahap administrasi," ungkapnya. 

 

Lebih lanjut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah mendapatkan informasi dari BKN terkait waktu pengumuman jadwal SKD akan disampaikan pada tanggal 2-8 Oktober 2024.

 

Lalu daftar peserta waktu dan tempat ujian SKD pada 9-15 Oktober 2024 dan jadwal pelaksanaan SKD pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

 

"Sehubungan dengan itu, diharapkan peserta rajin mengecek pengumumannya pada akun masing-masing di website https://sscasn.bkn.go.id/. Bila terjadi kendala seperti pengumuman tidak keluar itu bisa dilaporkan ke Ombudsman Kepri," ujar Lagat.

 

Ombudsman RI Perwakilan Kepri membuka posko pengaduan terkait seleksi CASN Tahun 2024 baik PNS maupun PPPK.

 

"Jika ada masalah, silakan lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri tanpa ada pungutan biaya," katanya.

 

Pelaporan itu dapat dilakukan melalui WhatsApp pengaduan Ombudsman Kepri di 08119813737, dengan menyertakan KTP, surat kuasa bila dikuasakan, Kartu Pendaftaran CASN, kronologi singkat.

 

Kemudian instansi terkait yang dilaporkan dan bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti Ombudsman ke pemeriksaan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...