Ombudsman Kepri Tangani Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Guru Tanjungpinang, Pemko Terancam Dilaporkan ke Mendagri

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) tengah menangani laporan dugaan kecurangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi pada Februari 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menegaskan bahwa Ombudsman telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Namun hingga kini, rekomendasi dalam LHP tersebut belum dilaksanakan, Selasa (27/1/26).
"LHP sudah kami sampaikan, namun Pemerintah Tanjungpinang tidak melaksanakannya. Maka kami akan menerbitkan rekomendasi ke tingkat yang lebih tinggi. Jika tetap tidak dipatuhi, sesuai undang-undang kami akan meminta pembinaan kepada Menteri Dalam Negeri. Jangan sampai ada kepala daerah di Kepri yang tidak patuh," tegas Lagat.
Ia menjelaskan, Ombudsman Kepri secara aktif terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk seleksi PPPK. Ombudsman juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika menemukan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi.
Hingga Januari 2026, Ombudsman belum mengumumkan hasil akhir atau putusan resmi terkait laporan dugaan kecurangan tersebut. Meski demikian, proses penanganan masih terus berjalan.
Sementara itu, LBH Peradi juga melaporkan dugaan manipulasi data dalam seleksi PPPK guru tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ombudsman RI. LBH Peradi diketahui mendampingi seorang peserta bernama Maria, yang merasa dirugikan dalam proses seleksi.
Atas dugaan tersebut, LBH Peradi telah mengajukan sanggahan kepada BKPSDM dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, serta melaporkan dugaan manipulasi data ke BKN dan Ombudsman.
Dugaan ini mengindikasikan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di instansi terkait. Praktik tersebut dinilai merugikan guru-guru honorer yang seharusnya memperoleh prioritas dalam seleksi PPPK.(dwi)








