Ombudsman Kepri Soroti Juru Parkir di Batam Tak Beri Karcis saat Kutip Retribusi
TRIBUNBATAM.id,
BATAM - Ombusdman Kepri memberi perhatian khusus terkait parkir di Batam.
Mereka masih mendapat keluhan warga Batam terkait permintaan pembayaran parkir oleh juru parkir yang tidak disertai karcis.
Sementara Dishub Batam menurutnya menyerukan kepada warga untuk jangan membayar jika tidak mendapat karcis.
Ini dipertegas dengan Perda Kota Batam Nomor
3 Tahun 2018 pasal 17.
Dalam aturan itu disebutkan setiap petugas parkir/jukir mempunyai tugas salah satunya menyerahkan bukti penggunaan fasilitas parkir yakni karcis.
Apalagi berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang (UU) 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
"Aturan parkir harus
sesuai dengan standar pelayanan. Termasuk pemberian bukti pembayaran
pajak parkir kepada
pengguna parkir yakni
karcis," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari,
Selasa (10/9/2024).
Ombudsman Kepri saat ini sedang mengkaji mengenai retribusi parkir di Kota Batam.
Dari informasi yang mereka terima, juru parkir menerima sedikit karcis dari koordinator lapangan.
"Maka kami minta Dishub untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai merugikan masyarakat juga pendapatan daerah," ungkap Lagat.
Ia menyarankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan parkir di lapangan.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri berharap Dishub kembali fokus mensosialisasikan
retribusi parkir berlangganan.
Sehingga kedepan pembayaran hak keuangan juru parkir di Batam dapat dibayarkan per bulan.
Dengan demikian penyimpangan retribusi parkir dapat diminimalisir.
"Dengan parkir berlangganan, pembayaran tersebut kan langsung masuk ke pendapatan daerah sehingga tidak ada celah oknum tertentu mengambil keuntungan dari retribusi parkir ini. Namun Dishub harus pastikan dengan ikut serta parkir berlangganan, di seluruh Batam, tidak ada lagi pemungutan tarif parkir," ungkap Lagat.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun juga meminta Dishub untuk melakukan edukasi kepada jukir agar melakukan kewajibannya dengan baik dan benar.
Antara lain memberikan pelayanan masuk dan keluar kendaraans serta menjaga
ketertiban dan keamanan kendaraan.
"Jadi jangan sampai masyarakat membayar, tapi tidak mendapatkan pelayanan yang
baik," tambah Lagat.
Kepada masyarakat, Lagat berpesan agar tidak perlu membayar retribusi parkir jika jukir tidak dapat memberikan karcis.
"Waktu operasional Jukir juga mulai pukul 6 pagi hingga 10 malam. Bila kendaaraan menggunakan fasilitas parkir di luar jam tersebut, maka masyarakat tidak dikenakan retribusi parkir. Jika ada pemungutan maka itu ilegal. Masyarakat dapat menolak," tegasnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)