• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Sidak RSUD Embung Fatimah, Lagat Siadari: Kriteria Gawat Darurat Kadang Kaku
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 17/06/2025 •
 
Ombudsman Kepri Sidak RSUD Embung Fatimah, Lagat Siadari: Kriteria Gawat Darurat Kadang Kaku

BatamNow.com - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah (EF), di Batu Aji, Batam pada hari ini, Selasa (17/06/2025).

"Kami juga memberikan catatan kepada pengawas dan pihak manajemen RSUD tadi, memperbaiki tata kelola pelayanan di sana," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, kepada BatamNow.com, Selasa (17/06).

Dalam sidak hari ini, Ombudsman Kepri bertemu manajemen RSUD Embung Fatimah yakni dr Elly Widia sebagai pengawas, Wakil Direktur (Wadir) Umum dr. Riyaldi, Wadir Yanmed dr. Agnes Saing dan Erlin sebagai Humas.

Lagat menegaskan, setiap pasien harus dirawat semaksimal mungkin.

Lalu ia menyoroti kriteria kegawatdaruratan yang terkadang kaku penerapannya.

"Sebenarnya Permenkes 47/2018 tentang kegawatdaruratan itu sudah jelas ya kriteria dan indikator orang yang memenuhi kriteria gawat dan darurat. Nah, kadang paramedis ini terlampau kaku," ucapnya.

Lagat mencontohkan, peristiwa anak berinisial MAOK (12 tahun) yang adalah keluarga kurang mampu datang pada malam hari berobat menggunakan BPJS.

"Ya, apalagi dalam kasus ini seharusnya sih dengan pertimbangan bahwa pasien tidak mampu dan datang malam, bisa saja dirawat pada saat itu. Ya, dirawat dan memberikan catatan kondisional yang terjadi sehingga nanti klaimnya bisa dibayar oleh BPJS Kesehatan," terangnya.

Selanjutnya, Ombudsman Kepri akan berdiskusi dengan BPJS Kesehatan Batam untuk menyamakan persepsi terkait dengan kegawatdaruratan ini dengan semua para direktur rumah sakit swasta dan negeri di Batam.

"Ini supaya memiliki paradigma yang sama, sehingga tidak ada masalah lagi terkait dengan persoalan menolak pasien dirawat tindak lanjut," harapnya.

Seperti usulan dia, pada kondisi tertentu, ada kewenangan paramedis untuk memberi kelonggaran terkait kriteria gawat-darurat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

"Misal, BPJS masih memperbolehkan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu ada catatan pendukung dari paramedis ya sekalipun kriterianya tidak memenuhi Parmenkes 47/2018 tentang kegawatdaruratan. Nah itu barangkali nanti kita akan samakan persepsi," jelas Lagat.


Ramah Tamah Paramedis Disorot, RSUD Komit Evaluasi

Menurut Lagat, kejadian ini menjadi evaluasi perbaikan layanan RSUD Embung Fatimah.

"Pihak RSUD Embung Fatimah, jajaran berkomitmen tadi akan menjadikan ini sebagai bahan evaluasi dan memperbaiki pelayanan kesehatan," katanya.

Hal lain yang menjadi sorotan banyak pasien, lanjut Lagat, adalah ramah tamah paramedis yang bertugas.

"Di antaranya adalah keramahtanmahan, itu yang selamanya ini menjadi sorotan pasien maupun keluarga pasien, di RSUD itu paramedisnya tidak ramah sehingga membuat banyak tidak nyaman dalam mengakses layanan kesehatan yang ada di RSUD ini," tukasnya.

Pihak RSUD mengatakan bakal mengatensi masukan Ombudsman Kepri.

"Alhamdulillah mereka menjadikan ini sebagai atensi, ke depan akan melakukan induksi semakin sering kepada paramedis sehingga meningkatkan keramahtamahan. Itu kira-kira poin-poin penting dari pertemuan kita tadi," tandasnya.


Soroti Penanganan Korban Laka Kerja dan Laka Lantas 

Hal lainnya yang menjadi sorotan Ombudsman Kepri adalah terkait penganganan korban kecelakaan kerja (Laka kerja) ataupun kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).

Lagat tak ingin ada penolakan terhadap korban laka kerja ataupun laka lantas yang ditanggung oleh Jasa Raharja.

"Nah itu juga menjadi catatan ke depan kita akan menyamakan persepsi sehingga tidak ada pasien yang korban kecelakaan yang ditolak di RSUD. Kan skemanya sudah jelas, Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebenarnya sudah clear ya, bahwa pasien tidak boleh ditolak," tegasnya.

Pertama, kata Lagat, kalau dalam kecelakaan, maka dijamin layanan dengan biaya masuk Rp 20 juta oleh Jasa Raharja. Setelah itu, ditangani oleh biaya BPJS Ketenagakerjaan, dan rawat jalan nanti oleh BPJS Kesehatan.

"Sebenarnya sudah berlapis ya, harusnya nggak ada masalah, sehingga ke depan tidak boleh lagi ada pasien yang masuk dalam skema BPJS untuk tidak dilayani oleh rumah sakit Embung Fatimah, seperti itu," pesannya.

Terkait sidak Ombudsman Kepri, media ini telah mengirimkan konfirmasi. Namun, belum ada respons dari Direktur RSUD Embung Fatimah drg Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari. (Hendra)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...