Ombudsman Kepri Rilis Nilai Pelayanan di Kepri, Berikut Daftarnya

Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepri merilis hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021. Penilaian diberikan kepada 8 pemerintah daerah di Provinsi Kepri periode bulan Juni hingga Oktober 2021.
"Selain itu penilaian juga diberikan pada BPN di 2 kabupaten/kota, BP Batam, dan Polres di Provinsi Kepri," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Patar Siadari saat konfrensi pers secara daring, Rabu (29/12/2021).
Dijelaskan Lagat, penilaian ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan dimulai dari tahun 2013 silam. Tujuannya untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan dalam rangka pencegahan maladministrasi pada pelayanan publik.
"Pada penilaian tersebut Ombudsman RI membagi 3 kategori kualitas kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yaitu Zona Hijau dengan nilai lebih 81 dianggap patuh terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25 Tahun 2009, Zona Kuning dengan nilai 51-80, dan Zona Merah dengan nilai kurang dari 51 dapat dikategorikan tidak patuh terhadap standar pelayanan publik," ujarnya.
Pada pemerintah daerah objek penilaian Ombudsman RI dilakukan terhadap 4 substansi yaitu Perizinan pada Dinas PTSP, Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dengan total 219 Produk Layanan. Dan adapun yang dinilai pada setiap Polres berjumlah 5 produk layanan di antaranya pelayanan SIM, pelayanan SPKT, dan pelayanan SKCK, pada BP Batam berjumlah 20 produk layanan dan produk yang dinilai pada setiap Kantor Pertanahan berjumlah 2 produk layanan.
"Untuk hasil penilaian, dari 8 pemerintah daerah di Provinsi Kepri, terdapat 3 pemerintah daerah yang mendapatkan predikat Zona Hijau yaitu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai 87.51, Pemerintah Kabupaten Natuna mendapat nilai 93.18, dan Pemerintah Kabupaten Bintan dengan nilai 83.70. Untuk Pemerintah Kabupaten Karimun, Lingga, Anambas, Kota Batam, dan Tanjungpinang mendapat predikat Zona Kuning dengan nilai di bawah 80. Terdapat penurunan kualitas pada Kabupaten Karimun dan Kota Batam karena pada periode sebelumnya kedua Kabupaten/Kota tersebut telah mendapatkan Zona Hijau, bisa saja kedua Kabupaten/Kota tersebut tidak konsisten dalam menerapkan standar pelayanan publik," ujarnya.
Khusus untuk BP Batam sambungnya, yang melakukan penilaian adalah tim dari kantor pusat. BP Batam mendapatkan predikat Zona Kuning dengan nilai rata-rata 63.81 dari 20 Produk Layanan, yang artinya bahwa kepatuhan penerapan standar layanan untuk semua pelayanannya, baik itu DPMPTSP maupun BP Batam belum sepenuhnya menerapkan standar pelayanan.
"Tentu ini akan mendapatkan perhatian dari kami ke depan bagaimana mensupervisi BP Batam agar menerapkan standar pelayanan," ucapnya.








