• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Pertanyakan Prosedur Laporan Kerugian PLN Batam ke KPK
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 06/05/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

TERASBATAM.id - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menyoroti prosedur pelaporan dugaan mark-up peralatan di PT PLN Batam yang rencananya akan dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT PLN Batam Kwin Fo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Menurut Lagat, sebelum melapor ke penegak hukum, audit kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu.

"KPK itu penyidik, bukan auditor. Yang bisa menghitung potensi kerugian negara hanya BPK," tegas Lagat saat diwawancarai www.terasbatam.id, Senin (5/5/2025).

Lagat mengingatkan pentingnya menempuh mekanisme internal perusahaan sebelum melaporkan dugaan penyimpangan ke ranah hukum. "Ada inspektorat internal, ada mekanisme inventarisasi. Jangan sampai isu dilempar ke penegak hukum sebelum ada bukti kuat. Itu bisa berdampak negatif pada citra PLN Batam," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa Dirut PLN Batam tidak terlebih dahulu melibatkan aparat pengawasan internal (APIP) atau meminta BPK untuk melakukan audit investigasi. "Mengapa harus langsung ke KPK? Kan ada inspektorat jenderal mereka, internal. Lakukan dulu pemeriksaan awal dulu," kata Lagat.

Lagat khawatir langkah terburu-buru melapor ke KPK tanpa didahului audit BPK dan pemeriksaan internal yang matang justru dapat merusak citra PLN Batam yang menurutnya telah menunjukkan perbaikan kinerja dalam dua tahun terakhir. "Kalau memang ada penyimpangan hukum, silakan ditindak. Tapi pastikan dulu proses internal sudah ditempuh dan bukti-bukti kuat sudah dikumpulkan," imbuhnya.

Menurut Lagat, Ombudsman akan terus mengawasi perkembangan situasi ini dan siap menerima aduan dari masyarakat jika ditemukan adanya indikasi konflik kepentingan atau unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan PLN Batam.

"Sekali lagi, kita anggap ini hal yang positif jika memang ada niat untuk membenahi perusahaan. Namun, prosedur yang benar harus tetap diikuti agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar," pungkas Lagat.

Sebelumnya Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, berencana melaporkan dugaan mark-up pembelian alat di PT PLN Batam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengangkatan Kwin Fo sebagai Direktur Utama PT PLN Batam beberapa waktu lalu memang cukup mengejutkan banyak kalangan, sebab Kwin Fo merupakan Dirut pertama PT PLN Batam yang berasal dari eksternal, dan baru beberapa bulan sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen.

Rencana Kwin Fo melaporkan dugaan mark-up di internal PT PLN Batam yang dipimpinnya beredar sejak Sabtu (26/04/2025), beberapa media online memuat pernyataan tersebut.

Dalam berita sejumlah media disebutkan bahwa Kwin Fo menemukan indikasi pembelian alat dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya. Ia menyatakan sedang mengumpulkan data terkait temuan ini dan akan segera melaporkannya ke KPK karena potensi kerugian yang besar.

Terkait pernyataan dari Dirut PT PLN Batam Kwin Fo tersebut Manager Humas PT PLN Batam Novi Hendra yang dihubungi www.terasbatam.id, Senin (28/04/2025) menolak memberikan komentar karena pernyataan tersebut bukan merupakan press release yang diterbitkan oleh pihaknya.

"Karena rilisnya (Press Release-red) bukan dari kami tidak bisa komen (komentar) pak," kata Novi.

Hingga hari ini atau 2 minggu setelah ancaman laporan dari Dirut PT PLN Batam Kwin Fo ke KPK, belum ada tanda-tanda action dari pernyataan tersebut.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...