Ombudsman Kepri: Perlu Dukungan Kepala Daerah untuk Audit Dana Sewa Kantin 2017-2022
DURASI.co.id - Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) angkat suara mengenai temuan BPK atas pendapatan hasil sewa kantin di SMA/SMK negeri di Kepri pada tahun 2023, dan permintaan audit dana hasil sewa kantin dan ruang ATM untuk tahun 2017 hingga 2022 kepada Inspektorat Kepri.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menekankan pentingnya dukungan kepala daerah kepada Inspektorat Kepri untuk melakukan audit dana sewa kantin SMA/SMK negeri tahun 2017-2022.
"Karena ini adalah kasus yang tidak mudah, maka diperlukan dukungan kongkret dari kepala daerah kepada Inspektorat untuk menangani kasus ini secara tuntas," kata Lagat kepada DURASI.co.id, Jumat (13/12/2024).
Sebelumnya, Inspektorat Kepri menyatakan bahwa uang sisa hasil pendapatan
sewa kantin SMA/SMK negeri di Kepri tahun 2023 telah dikembalikan ke kas
daerah.
"Sudah disetor semua, kami akan langsung sampaikan ke BPK di semester ini," kata Nana, Bagian Tindak Lanjut Inspektorat Kepri, Senin (2/12/2024).
Nana menyampaikan, bahwa total nilai rekomendasi yang disetorkan ke kas daerah yakni sebesar Rp939.398.802.
Sementara, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK merekomendasikan
Gubernur Kepri agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kepri menyetorkan
sisa dana pendapatan sewa kantin dan ruang ATM sebesar Rp1.134.203.802,00 ke
kas daerah. Adapun selisih perhitungan antara BPK dan Inspektorat Kepri sebesar
Rp194.805.000.
Menanggapi hal tersebut, Nana menyatakan bahwa terdapat kesalahan perhitungan dalam LHP BPK.
Kendati temuan tahun 2023 telah dikembalikan ke kas daerah, kini muncul pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama aktivis, mengenai dana hasil pendapatan sewa kantin dan ruang ATM pada tahun-tahun sebelumnya.
Zefferi, aktivis yang tergabung dalam Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) mengatakan, bahwa pengelolaan uang sewa kantin di sekolah-sekolah negeri harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
"Kami sangat mendukung langkah pengembalian uang sewa kantin untuk tahun 2023. Namun kami khawatir masalah yang sama juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya," katanya, Kamis (12/12/2024).
Oleh karenanya, Zefferi meminta Inspektorat Kepri untuk melakukan audit secara menyeluruh. "Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana hasil sewa kantin SMA/SMK negeri di Kepri tahun 2017 hingga 2022," pintanya.
Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan seluruh pendapatan sewa kantin di 59
satuan pendidikan di Kepri tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan
dikelola langsung oleh satuan pendidikan maupun koperasi satuan pendidikan di
luar mekanisme APBD, termasuk penggunaannya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pasal 130 Ayat (1) dan (3) menyatakan, bahwa hasil sewa barang milik daerah
merupakan penerimaan daerah, dan seluruhnya wajib disetorkan ke kas umum
daerah.
Analisis BPK terhadap dokumen sewa dan hasil pemeriksaan secara uji petik kepada 59 satuan pendidikan, menunjukkan realisasi pendapatan sewa akrual dari perikatan tertulis maupun yang belum didukung perikatan tertulis atas pemanfaatan kantin dan ruang ATM selama tahun 2023 minimal sebesar Rp1.679.891.092,13 atau Rp1,6 miliar. (red)