Ombudsman Kepri: Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG Timbulkan Ketidakadilan

BATAMSTRAITS.COM, BATAM - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat, menilai rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kini masih belum jelas dan simpang siur.
Menurut Lagat, pemerintah memang menyampaikan bahwa sebagian pegawai SPPG berpotensi diangkat menjadi PPPK. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai, melainkan hanya terbatas pada kepala SPPG dan tenaga ahli gizi.
"Ini masih simpang siur. Kita masih menunggu rencana kebijakan pemerintah itu seperti apa," kata Lagat di sela-sela ekspos kinerja tahun 2025 di kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri di Gedung Graha Pena, Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (27/1/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, Ombudsman melihat masih ada persoalan lain yang justru lebih mendesak dan seharusnya menjadi prioritas pemerintah.
Salah satunya adalah persoalan perangkat desa yang hingga kini belum mendapatkan perhatian optimal, padahal perannya bersentuhan langsung dengan masyarakat. "Itu sudah lama, kenapa tidak diprioritaskan? Perangkat desa jelas berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Lagat juga menyoroti kondisi sejumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian kesejahteraan akibat keterbatasan formasi. Ia menyebutkan, di Kepri terdapat sekitar 500 lebih guru dan tenaga teknik tingkat SMA yang tidak dapat digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena ketentuan yang tidak memungkinkan.
"Padahal itu fakta kebutuhan, terutama guru teknik. Formasinya tidak ada, sementara kebutuhan di lapangan nyata," katanya.
Menurut Lagat, munculnya program baru seperti SPPG yang langsung membuka peluang pengangkatan PPPK berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat, terutama bagi tenaga pendidik dan tenaga teknis yang sudah lama mengabdi namun belum mendapatkan kepastian status maupun kesejahteraan.
"Oleh karena itu, kami menunggu kebijakan pemerintah yang konkret terkait rencana pengangkatan PPPK untuk pegawai SPPG ini," tegasnya.
Ia menambahkan, program pemerintah terkait SPPG sejatinya telah dilaporkan dan dipantau, namun Ombudsman tetap mendorong agar pemerintah mempertimbangkan asas keadilan dan skala prioritas dalam setiap kebijakan kepegawaian. (uly)








