• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri: Penerimaan Siswa Baru Tidak Ada Pungutan Biaya
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 06/06/2023 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

 KBRN, Tanjungpinang: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari mengungkapkan, selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik swasta maupun negeri tidak ada dikenakan biaya kepada calon siswa baru.

"Tidak ada biaya dalam penerimaan PPDB baik swasta maupun negeri, jadi masyarakat jangan mau kalau ada permintaan biaya formulir dan lainnya. Termasuk, biaya seragam juga tidak ada bagi sekolah negeri milik pemerintah," kata Lagat Siadari, Senin (5/6/2023).

Lagat juga meminta kepada pihak Sekolah di Kepulauan Riau, agar mematuhi ketentuan Permedikbud Nomor 1 Tahun 2021, terkait Penerimaan Pesarta Didik Baru.

"Patuhi aturan, agar pelaksanaan PPDB Tahun 2023 ini bisa berjalan lebih baik," katanya.

Menurutnya, Ombudsmasn RI perwakilan Kepri akan melakukan pengawasan intensif terhadap PPDB. Hal ini bertujuan supaya pelaksanaan PPDB berjalan baik dan terbagi secara merata peserta didik di sekolah.

"Kami mengawasi semua Dinas pendidikan yang ada di Kepri," katanya, menegaskan.

Kemudian, ia juga meminta agar masyarakat berani melaporkan penyimpangan yang ada saat penyelenggaraan PPDB Tahun 2023.

"Jangan takut, tegur penyelenggara jika temukan penyimpangan pada pelaksanaan PPDB atau lapor ke kami," ucapnya.

Jadi, bila masyarakat temukan adanya penyelenggaraan atau penyimpangan, kata Lagat, silahkan lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri melalui kanal WA di 08119813737 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

"Silahkan melapor jika ada penyimpangan baik melalui wa maupun melalui email di pengaduan.kepri@ombudsman.go.id," katanya, mengakhiri.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...