Ombudsman Kepri: Pending Bayar BPJS Kesehatan Jangan Sampai Ganggu Layanan

Matakepri.com, Batam - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan agar seluruh unit layanan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat satu dan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Kepri untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat meskipun terjadi pending bayar oleh BPJS Kesehatan.
"Masyarakat peserta BPJS Kesehatan
berhak mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan kepesertaan
pertanggungan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan meskipun ada pending bayar,"
tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, melalui
keterangan tertulis kepada MataKepri.com, Jumat (21/2/2025).
Dibanding dengan daerah lainnya,
jumlah pending bayar oleh BPJS Kesehatan di Kepri tidak besar sehingga tidak
semestinya menjadi kendala keuangan.
Berdasarkan keterangan yang
disampaikan ke Ombudsman Kepri oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang
Andriansyah, yang melingkupi wilayah Kepri selain Batam dan Karimun, klaim
pending bayar hanya berjumlah 12 miliar dari 371 miliar kewajiban bayar tahun
2024.
Sedangkan untuk BPJS Kesehatan wilayah
Batam dan Karimun, disampaikan Harry Nurdiansyah selaku Kepala BPJS Kesehatan
Batam, pending bayar sekitar 50 miliar dari sekitar 1,1 triliun kewajiban bayar
tahun 2024.
Informasi lainnya ialah pending bayar
yang diterapkan BPJS Kesehatan kepada faskes pertama dan lanjutan terhadap
biaya jasa medis dikarenakan administrasi klaim yang diajukan perlu
diperbaiki.
"Meskipun memang ada kebijakan pending
bayar namun informasinya BPJS Kesehatan tetap membayarkan 50% klaim kepada
faskes dan sisanya baru dibayarkan setelah data-data klaim diperbaiki dan
diajukan kembali," jelas Lagat.
Kepada Ombudsman Kepri pihak BPJS
Kesehatan mengaku telah mengundang pimpinan Rumah Sakit dan faskes pertama
untuk menjelaskan persoalan ini agar tidak menimbulkan polemik.
"Hal ini sudah tercantum dalam
perjanjian yang telah disepakati bersama. Selanjutnya mereka akan
menjelaskannya kepada seluruh para medik yang jasa mediknya terpending. BPJS
Kesehatan menjamin bahwa pembayaran klaim dapat dilakukan segera setelah
dilakukan perbaikan data," kata Lagat.
Ombudsman Kepri meminta seluruh unit
layanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memastikan
palayanan medisnya tetap berjalan dengan normal tanpa mengurangi kualitas dan
kuantitas layanan.
"Semoga tidak ada pengurangan jasa
layanan terhadap pasien rujukan ke RS, misalnya membatasi jumlah layanan pasien
lanjutan di poli klinik, mengurangi pelayanan operasi, mengurangi jumlah rawat
inap, mengurangi layanan ICU dan penyediaan obat-obatan," ucap Lagat.
Ombudsman Kepri akan melakukan
pengawasan khusus ke semua faskes pertama dan lanjutan untuk memastikan
pelayanan berjalan dengan normal.
"Masyarakat yang mengalami perlakuan
diskriminasi atau tidak diberikan pelayanan medis silahkan sampaikan pengaduan
ke whatshap Ombudsman Kepri di 08119813737, agar segera dilakukan tindaklanjut
kepada faskes yang diduga melakukan penyimpangan," tutup Kepala Perwakilan
Ombudsman RI Provinsi Kepri. (***)