Ombudsman Kepri Minta DPRD Bintan Beri Atensi Pesoalan Pelayanan Publik
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan hasil pengawasan pelayanan publik di Kabupaten Bintan kepada DPRD Kabupaten Bintan pada Kamis (19/12/2024) dalam kunjungannya ke Kantor DPRD Kabupaten Bintan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari yang didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Penerimaan dan Verifikasi Laporan dan Pencegahan Maladministrasi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bintan beserta anggota lainnya.
"Tujuan kami ialah untuk silaturahmi serta menyampaikan hasil pengawasan pelayanan publik yang kami lakukan di Kabupaten Bintan. Termasuk laporan masyarakat yang kami minta DPRD untuk memberikan atensi khusus karena belum terselesaikan," ungkap Lagat dalam pertemuan itu.
Pertama, Ombudsman Kepri melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 Kabupaten Bintan.
"Tahun ini, Kabupaten Bintan kembali masuk pada zona hijau dengan kualitas kepatuhan tertinggi meskipun nilainya turun dari tahun sebelumnya. Di tahun 2022 nilainya 82.36. Meningkat pada tahun 2023 nilainya menjadi 92.22. Di tahun ini nilainya 89.4," ujar Arif Budiman selaku Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.
Dalam hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri meminta DPRD Kabupaten Bintan berkolaborasi untuk memastikan kualitas pelayanan publik di Bintan.
"Tahun besok, penilaian akan berubah menjadi Opini Pelayanan Publik. Mari bersinergi melakukan pengawasan, apalagi berdasarkan Undang-Undang, DPRD berwenang melakukan pengawasan internal," kata Lagat.
Selanjutnya ialah pemaparan dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan terkait laporan masyarakat yang berkedudukan di Kabupaten Bintan.
"Tahun ini laporan di Bintan didominasi oleh laporan dengan substansi agraria. Namun ada juga laporan dengan substansi pajak, infrastruktur dan air. Beberapa di antaranya masih berproses dan membutuhkan atensi dari DPRD," jelas Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Martina Emi Farida.
Laporan tersebut yakni mengenai pembayaran ganti rugi terdampak pembangunan Embung Sei Hulu Bintan yang masih tertunda oleh Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas PUPR.
"Ini menjadi indikator kurang seriusnya Pemkab Bintan untuk menyelesaikan
masalah yang menimpa masyarakat yang diakibatkan kesalahan proses perencanaan
pembangunan Embung. Juga mengindikasikan kurang kompetensi Dinas PUPR
menyelesaikan proses administrasi pembayaran ganti rugi ini. Bupati Bintan
disarankan melakukan evaluasi atas kinerja kepala Dinas PUPR yang mengecewakan
masyarakat," terangnya.
Selain itu laporan lainnya yakni dugaan penundaan berlarut oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bintan terkait permintaan ganti rugi tanah yang terdampak pembangunan jalan dan halaman Kantor Bupati Bintan.
"Laporan-laporan tersebut membutuhkan atensi karena sejak 2020 belum mendapatkan penyelesaian," jelas Martina.
Menutup kegiatan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, menyampaikan kesiapan untuk bersinergi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satunya dengan terlibat penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
"Semoga apa yang kami sampaikan dapat dijadikan atensi. Sekali lagi, kami siap bersinergi dan berkolaborasi. Salah satunya silahkan libatkan kami untuk memberikan masukan dan pendapat dalam penyusunan Perda terkait pelayanan publik," tutup Lagat.