• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Gelar FGD, Bahas Tata Kelola Layanan Parkir di Kota Batam
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 30/10/2024 •
 
Ombudsman Kepri Gelar FGD, Bahas Tata Kelola Layanan Parkir di Kota Batam

BATAM - Ombudsman RI wilayah Kepulauan Riau (Kepri) kembali menyoroti masalah pelayanan parkir di Batam, dengan menggelar FGD, Selasa, 29 Oktober 2024 di Aston Hotel Thamrin City Batam.


FGD tersebut membahas keluhan masyarakat terkait tata kelola pelayanan parkir, terutama setelah diterapkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif parkir.


"Masyarakat harus mendapat layanan parkir yang layak, apalagi isu ini semakin ramai diperbincangkan. Karena itu, Ombudsman merasa perlu melakukan kajian mendalam terkait pengelolaan parkir ini," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, dalam FGD yang digelar Selasa, 29 Oktober 2024, di Aston Hotel Thamrin City Batam.


Lagat menyebutkan bahwa kajian cepat ini digagas oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri dengan mempertimbangkan potensi kerugian, pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam jika retribusi parkir dikelola dengan kurang optimal.


"Pengelolaan parkir yang baik bukan hanya meningkatkan kepuasan masyarakat, tetapi juga mendongkrak PAD dan memberi kesejahteraan bagi juru parkir," tambah Lagat.


Sebagai bagian dari kajian tersebut, Ombudsman Kepri mengundang perwakilan dari instansi terkait, akademisi, pemerhati pelayanan publik, serta tokoh masyarakat untuk memberikan masukan.


Tujuannya adalah, lanjut dia, agar rekomendasi yang dihasilkan dapat tepat sasaran dalam menyelesaikan masalah parkir di Batam.


"Mari berembuk terkait isu-isu dan permasalahan parkir di Batam agar kajian ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Batam dan pelayanan parkir semakin baik," sebut dia.


Lagat juga menyinggung temuan di lapangan yang mencakup kondisi 28 titik parkir berbeda, serta berbagai keluhan masyarakat yang diterima Ombudsman.


Adapun keluhan tersebut dari juru parkir dan pengguna, terkait fasilitas serta pengelolaan pengaduan pelayanan parkir yang dinilai belum sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


"Hasil dari diskusi ini akan menjadi pertimbangan bagi Ombudsman Kepri dalam memberikan saran perbaikan kepada Dinas Perhubungan dan UPTD Pelayanan Parkir Kota Batam sebagai bagian dari rekomendasi akhir kajian kami," ungkap Lagat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...