Ombudsman Kepri Dorong Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Sei Nayon
Batam (ANTARA) - Ombudsman Kepulauan Riau terus mendorong penyelesaian sengketa lahan di Sei Nayon Bengkong antara masyarakat dengan PT Citra Mitra Graha (CMG), dilakukan dengan mengutamakan musyawarah.
"Dilakukan pemberian ganti rugi dengan prinsip musyawarah mufakat. Kami masih berharap ada perundingan itu," kata Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Lagat Siadari di Batam, Rabu.
Ia mengingatkan bahwa apabila dilakukan musyawarah maka potensi terjadi gangguan sosial dan ekonomi. Hal itu disebabkan karena ratusan warga sudah membangun kediaman permanen di lahan seluas 4 hektare, sehingga tidak mudah untuk menggusur.
Namun kata dia, langkah musyawarah dalam penyelesaian sengketa lahan, juga tidak boleh mencederai PT CMG, karena perusahaan itu telah mengantongi sertifikat atas tanah di Sei Nayon.
"Perusahaan harus dilindungi karena sudah bersertifikat," kata dia.
Menurut dia, perusahaan memiliki perencanaan-perencanaan investasi yang harus dilindungi.
"Tidak bisa juga hak mereka kami cederai, tapi dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat," kata dia.
Sementara itu, dalam siaran persnya, PT Citra Mitra Graha (CMG) menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 41.485 m2 di RT 03 / RW 12 Sei Nayon, Bengkong, Batam, berdasarkan dokumen administrasi lengkap yang telah memenuhi seluruh syarat hukum.
Direktur Utama PT CMG Mulyadi dalam keterangan persnya pada Rabu (15/4) mengatakan bahwa sejak 2021, perusahaannya telah melakukan sejumlah upaya mediasi, termasuk menawarkan relokasi kavling di Kabil secara gratis kepada warga.
Namun, warga RT 03/RW 12 menolak dan bersikeras tetap menempati lahan.
PT Citra Mitra Graha (CMG) menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 41.485 m2 di RT 03/ RW 12 Sei Nayon, Bengkong, Batam, berdasarkan administrasi lengkap yang telah memenuhi syarat hukum.
Kendati demikian, upaya mediasi dengan warga setempat yang menempati lahan tersebut masih belum menemui kesepakatan bersama, meski telah difasilitasi oleh Badan Pengusahaan Batam dan Ombudsman Kepri.
PT CMG mengklaim kepemilikan sah atas lahan tersebut berdasarkan dokumen legal termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 32.02.11.03.3.03536 tertanggal 10 April 2015, Penetapan Lokasi No. 23030772 (2003) serta Surat Keputusan BP Batam No. 463/KPTS/KA-AT/L/III/2008.
Masih dalam keterangan pers disebutkan, warga RT 03/ RW 12, yang telah mendiami lokasi sejak 1995, mengaku membeli lahan melalui pengurus RT/RW dan meminta pertanggungjawaban pihak tersebut.
PT CMG menegaskan telah melakukan mediasi sejak 2021, termasuk menawarkan relokasi kavling di Kabil, namun warga menolak dan bersikeras tetap menempati lahan.
"Wraga tidak merespons tawaran kami. Mereka tetap bertahan dan mengklaim lahan ini milik mereka," ujar Mulyadi.
Ia melanjutkan, sejak 2021, PT CMG telah melakukan sejumlah upaya mediasi, termasuk menawarkan relokasi kavling di Kabil secara gratis kepada warga. Namun warga RT 03/RW 12 menolah dan bersikeras tetap menempati lahan dengan alasan telah membeli tanah melalui pengurus RT/RW setempat. Padahal, klaim warga ini tidak didukung dengan dokumen hukum.
"Kami tetap mengambil hak kami. Sudah berkali-kali mediasi, tapi tidak ada titik temu. Kami bahkan memberi keringanan, tapi warga tida merespons. Mereka tetap bertahan dan ingin mengklaim lahan yang sudah bersertifikat ini," tegas Mulyadi.