• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Diskusi Bersama Jurnalis di Kota Batam
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Sabtu, 20/08/2022 •
 
Ombudsman Kepri Diskusi Bersama Jurnalis di Kota Batam

WBN, Batam - Ombudsman Kepri mengadakan agenda silaturahmi dan diskusi tentang pengaduan masyarakat di Kota Batam bersama para jurnalis, Kamis, (18/08/2022)  pukul 12.00 WIB.

Dalam agenda tersebut Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) , Lagat Parroha mengatakan bahwa pertemuan ini sebagai bentuk kedekatan Ombudsman kepada para jurnalis sebagai mitra informasi dan komunikasi.

Selanjutnya Lagat juga menjelaskan dalam hal menyikapi laporan masyarakat tentang penerangan lampu jalan kepada Bright PLN Batam, Ombudsman sudah menindaklanjuti kepada instansi tersebut dan DPRD maupun Pemko Batam," jelasnya.

Lanjutnya lagi dalam hal ini DPRD telah membahas tentang permasalahan PPJB ini, dimana terdapat beberapa selisih anggaran, maka dari itu Ombudsman Kepri telah menindaklanjuti kepada Dirut Bright PLN Batam dan Pemko Batam," ucap Lagat.

"Bisa jadi selisih anggaran tersebut dikarenakan beberapa titik daerah yang semestinya jadi pengawasan PLN Tanjung pinang masuk dalam pelanggan Bright PLN Batam, dan juga dalam kontrak kerja sama Bright PLN Batam dan Pemko tahun 2020 tentang PPJB yang di mana Bright PLN Batam wajib melaporkan dan membayarkan PPJB kepada Pemko Batam per tanggal 10," ungkap Lagat lagi.

Katanya lagi, bahwasannya Bright PLN Batam memang selalu melaporkan PPJB tersebut sebelum tanggalnya, akan tetapi dalam penyetorannya selalu lewat tanggal tersebut, terlebih lagi seharusnya dalam laporan itu Bright PLN Batam melaporkan PPJB yang terbayar dan yang terhutang, dalam hal ini Bright PLN Batam hanya melaporkan PPJB yang telah terbayar saja," ungkapnya.

Kemudian dalam agenda silaturahmi ini juga banyak dari rekan-rekan jurnalis ikut berdiskusi dengan mempertanyakan beberapa pertanyaan tentang kasus maupun aduan masyarakat.

Dalam kesempatan ini Awak media wajahbangsanews.com juga mempertanyakan permasalahan terkait beberapa kasus kekecewaan nasabah debitur yang mengalami pelelangan sepihak atas agunannya oleh pihak Bank.

Jawab Lagat, terkait hal ini debitur dan kreditur sudah ada perjanjian di atas materai tentang perjanjian pinjaman yang diajukan, selain itu juga permasalahan seperti ini sebenarnya tidak terlalu masuk ke ranah kita, akan tetapi untuk nasabah yang mengalami hal tersebut sangat disayangkan sementara cicilan pinjaman nasabah debitur itu sebentar lagi lunas, hanya karena tunggakan mereka pihak Bank melelang agunan milik nasabah tersebut, tapi kembali lagi di awal pihak debitur dan kreditur sudah ada perjanjian diantara mereka," tutupnya. (Charlie)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...