Ombudsman Kepri Bongkar Fakta di Balik Layanan Autogate Imigrasi Batam

Gudangberita.co.id, Batam - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan peninjauan terhadap layanan autogate imigrasi yang belum lama ini diresmikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Centre di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Peninjauan ini bertujuan memastikan fasilitas tersebut berfungsi optimal dan memberikan kemudahan bagi pengguna.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyampaikan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan guna mengevaluasi efektivitas penggunaan autogate.
"Kami ingin memastikan fasilitas autogate ini benar-benar berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Lagat saat ditemui di Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri pada Rabu (26/2/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, beserta rombongan. Berdasarkan pengamatan, terdapat lima fasilitas autogate di pintu keberangkatan dan lima di pintu kedatangan. Proses pemeriksaan dengan autogate rata-rata memakan waktu 15-20 detik per orang, sementara layanan manual tetap tersedia bagi pengguna yang membutuhkannya.
Dalam kesempatan itu, Hajar Aswad memperkenalkan sistem Face Recognition Camera, yang mampu mendeteksi pergerakan individu serta mengonfirmasi data perlintasan. Sistem ini dapat mengidentifikasi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkapan di Direktorat Jenderal Imigrasi, International Police Organization (IPO), maupun The International Criminal Police Organization (INTERPOL).
"Jika ada orang yang masuk dalam daftar tersebut, sistem akan mendeteksi dengan akurasi 80-90%. Data ini dapat langsung diakses oleh petugas imigrasi di loket autogate maupun di control room," jelas Lagat.
Penyelesaian Kendala dengan Imigresen Malaysia
Ombudsman Kepri juga menyoroti adanya kasus warga Batam yang ditolak masuk oleh otoritas Imigresen Malaysia di Johor setelah menggunakan autogate di Batam. Berdasarkan informasi dari agen kapal Pintas Samudera Ferry, beberapa pengguna mengalami penolakan karena data perlintasan mereka tidak ditemukan dalam sistem Imigresen Malaysia.
Menanggapi hal ini, Hajar Aswad menjelaskan bahwa sejak Oktober 2024, pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigresen Malaysia untuk menyinkronkan sistem perlintasan kedua negara.
"Sejak November 2024, permasalahan ini telah diselesaikan, sehingga pengguna autogate kini dapat melakukan perjalanan Batam-Johor tanpa kendala," ungkapnya.
Ombudsman Kepri menyambut baik modernisasi layanan keimigrasian melalui autogate, tetapi menekankan pentingnya sosialisasi lebih luas kepada masyarakat serta pengelolaan layanan pengaduan secara efektif.
"Layanan autogate mencerminkan Indonesia sebagai negara dengan teknologi maju. Oleh karena itu, pastikan masyarakat mendapat informasi yang cukup agar tidak ada kesalahpahaman yang dapat mencoreng citra baik Indonesia dan Batam sebagai destinasi wisata," tutup Lagat.