• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Beri Masukan KPKNL Agar Periksa Faktual Objek Lelang
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 24/09/2025 •
 
Ombudsman Kepri beri masukan KPKNL agar periksa faktual objek lelang

Batam (ANTARA) - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Lagat Parroha Patar Siadari memberikan masukan peningkatan layanan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam agar melakukan pemeriksaan faktual terhadap objek lelang, mencegah kerugian di masyarakat.

"Ini masukan, pejabat KPKNL itu (hendak) memeriksa secara faktual objek lelangnya. (Langkah) itu memang belum ada karena KPKNL selama ini hanya melihat secara administratif saja," ujar Lagat usai kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang ditaja KPKNL Batam, Senin (22/9/2025).

Menurut Lagat, langkah pemeriksaan faktual objek lelang ini untuk meminimalisir terjadinya kerugian di masyarakat pengguna layanan lelang.

Dia mencontohkan, ketiga sebuah ojek dilakukan lelang bernilai Rp30 juta, tapi secara fisik harganya Rp1 miliar, karena tidak adanya verifikasi dari petugas lelang, sehingga terjadi ketidakpatutan dalam proses lelang tersebut.

"Kalau tidak diverifikasi KPKNL mana tau (nilainya), ke depan ketiga terjadi begitu, ini kok ketidakpatutan. Kok diajukan harga Rp30 juta, ada disparitas yang tinggi antara harga objek dengan harga limit yang ditawarkan, itu tidak adil," ujarnya.

Lagat mengatakan pihaknya menerima banyak pengaduan dari pengguna jasa layanan lelang, terutama masyarakat, terkait harapannya tentang penundaan lelang KPKNL.

Selama ini informasi yang diketahui, penundaan lelang hanya bisa dilakukan oleh pemohon dan pengadilan. Setelah dipelajari oleh Ombudsman, penundaan juga bisa dilakukan oleh petugas lelang.

"Laporan yang banyak kami terima terkait keinginan untuk menunda lelang. Karena mau diselesaikan secara tripartit. Tapi kan perusahaan tidak mau, penerima harta hanya mau lelang. Jadi ini sudah kami pastikan tidak ada permainan modus disitu, kami melihat justru (penundaan lelang) itu memberi kerugian kepada termohon," ujarnya.

Perbaikan lainnya, kata Lagat, terkait regulasi, bahwa pemohon objek hak tanggungan perlu diberi tahu proses lelangnya.

"Jadi mereka (pemohon objek hak tangggungan) tau sejak awal mulai dari didaftarkan, dimohonkan, sudah tau, nah sekarang ini tidak (begitu)," ujarnya.

Rekomendasi-rekomendasi ini, lanjut Lagat, bertujuan agar KPKNL Batam meningkatkan layanan publiknya dan mencegah potensi mall administrasi, serta mencegah celah terjadinya tidak pidana korupsi.

Lagat juga mendorong KPKNL Batam untuk meningkatkan kawasan zona integritas.

KPKNL Batam, ujar dia, perlu terus meningkatkan layanan publik yang diselenggarakan dengan meningkatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang sudah diraih menjadi Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBMM).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...