• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Beri Himbauan Disperindag
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 22/02/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr. Lagat Parroha Patar Siadari,S.E

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Konferensi Pers melalui Daring terkait pemaparan hasil pengawasan harga Minyak Goreng berdasarkan survei yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Kepri, Selasa (22/02/2022).

Ombudsman memiliki kewenangan dan atensi terhadap pengawasan dalam bentuk ketersediaan dan keterjangkauan Minyak Goreng bagi masyarakat.

Masyarakat diminta untuk tidak khawatir, serta tidak terpengaruhi panic buying, dikerenakan stok Minyak Goreng saat ini masih tersedia cukup dan terjamin. Pedagang atau Pengusaha di Toko Modern, Pasar Modern, Pasar Tradisional  dan Toko Tradisional agar dapat mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022, yaitu di harga Rp. 11.500-, untuk kemasan curah, Rp. 13.500-, untuk kemasan sederhana, dan Rp. 14.000-, untuk kemasan premium.

Dinas Perindustrian dan Perdaggan (Disperindang) Kabupaten/Kota yang ada Kepri, dapat melakukan pemantauan stok dan harga, serta masyarakat juga dapat turut mengawasinya. Agar tidak ada potensi penimbunan stok Minyak Goreng yang di lakukan oleh pihak-pihak tertentu. Artinya dapat dilakukan pencegahan.

Secara umum, persediaan Minyak Goreng di Kota Batam masih terpenuhi, baik di tingkat Toko dan Pasar Tradisional maupun Toko dan Pasar Modern. Namun ada temuan Minyak Goreng Premium pada kemasan 500 ml dijual dengan harga Rp. 8.000,- lalu ukuran 2 liter seharga Rp. 37.000,- atau Rp. 38.000,-.

Terkait kal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E, M.H menyampaikan, "Masyarakat diharapkan jangan panik. Karena stok Minyak Goreng di Kota Batam dan Kepri masih aman. Yang perlu kami tekankan agar Disperindag dapat menjaga kesetabilan harga dan dapat melakukan pengontrol secara berkala," ujar Lagat, Selasa (22/02/2022) sekitar pukul 14.00 Wib melalui Via Zoom.

"Ada beberapa temuan harga yang melewati HET yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022. Nah, kita harapkan disini Satuan Tugas (Satgas) Pangan atau Disperindag serta Dinas dan Teknis terkait dapat melakukan pengawasan untuk itu," ungkap Lagat.

"Saat ini, kita masih tahapan menghimbau dulu, agar Disperindag dapat menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya". tegas Lagat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...