Ombudsman Kepri Ajak Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Pelayanan Publik

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI)
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, mengajak mahasiswa untuk
turut berperan sebagai agen perubahan dalam memperbaiki pelayanan publik.
Pernyataan ini disampaikan pada kegiatan Lapor Goes To Campus di Politeknik
Negeri Batam pada Rabu (06/12/2023)
Lagat Siadari menekankan bahwa mendapatkan pelayanan publik yang baik merupakan hak konstitusi bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi.
"Mendapatkan pelayanan yang baik adalah hak konstitusi kita. Mahasiswa sebagai agen perubahan harus berpartisipasi memperbaikinya dengan cara melaporkan penyimpangan yang terjadi. Melapor bukan berarti mencari masalah tapi berarti ada masalah yang harus diperbaiki," ungkap Lagat.
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baru sekitar 6.000 generasi Z yang melaporkan melalui aplikasi Lapor.go.id. Lagat Siadari mengingatkan bahwa di era digital ini, masyarakat cenderung memviralkan penyimpangan pelayanan publik di media sosial, namun hal tersebut belum tentu mendapatkan tindaklanjut yang memadai.
"Jangan melapor di media sosial. Belum tentu ditindaklanjuti bahkan bisa menyakiti diri sendiri. Laporkan pada saluran Lapor.go.id yang sudah disediakan sebagai tempat menyampaikan aspirasi terkait pelayanan publik. Sampaikan disana agar nanti bisa jadi dasar memperbaiki pelayanan publik," tegasnya.
Lagat Siadari juga menjelaskan bahwa Ombudsman RI, sebagai salah satu lembaga yang menggawangi SP4N Lapor, selalu melakukan pemantauan terhadap laporan yang disampaikan masyarakat.
"Jangan khawatir, laporan anda di SP4N Lapor itu selalu kami pantau, setiap hari, minggu, bulan, dan tahun sejak 2019. Kami selalu lakukan pengawasan terhadap entitas yang menerima laporan di SP4N Lapor. Kami akan pastikan mereka merespon. Jika lebih dari 60 hari tidak ada respon, maka kami tindaklanjuti," pungkasnya.








