• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Kepala Desa Tabongo Timur Tidak Terbukti Lakukan Maladministrasi
PERWAKILAN: GORONTALO • Kamis, 25/06/2026 •
 

RRI.CO.ID, Gorontalo - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyatakan Kepala Desa Tabongo Timur, Kabupaten Gorontalo, tidak terbukti melakukan maladministrasi dalam penanganan permohonan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Lahan yang diadukan oleh seorang warga, Selasa 23 Juni 2026.

Sebelumnya, seorang warga Desa Tabongo Timur mengadukan Kepala Desa ke Ombudsman Gorontalo atas dugaan tidak memberikan pelayanan dalam penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Lahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pemeriksa Ombudsman melakukan pemeriksaan dengan meminta klarifikasi dari kepala desa pada 5 Februari 2026. Tim Ombudsman juga meminta keterangan dari Kepala Desa Tabongo Selatan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, lahan yang dipersoalkan sebelumnya merupakan bekas Pasar Mujair yang sudah tidak lagi difungsikan. Di atas lahan tersebut terdapat bangunan Kantor BPD Tabongo Timur, toko, serta halaman bekas pasar.

Selain itu, dijelaskan bahwa pada tahun 2008, seorang warga berinisial OAP menghibahkan tanah seluas 43 x 21 meter kepada Pemerintah Desa Tabongo Timur.

"Tim Pemeriksa juga memperoleh keterangan, berdasarkan bukti dokumen yang didapatkan oleh Kepala Desa dari Bagian Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, bahwa lahan ini tercatat milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo sejak tahun 1994 berupa bangunan Kantor BPD Tabongo Timur, bangunan koperasi dan bangunan Ex pasar. Pada Tahun 2022 adanya kebijakan Daerah, untuk mengembalikan aset kepada Pemerintah Desa, maka Pemerintah Daerah memberikan surat penyerahan kepada Pemerintah Desa Tabongo Timur," tambahnya.

Dalam melakukan pemeriksaan, Ombudsman menggunakan parameter Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Pasal 24 huruf a menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas kepastian hukum. Sementara Pasal 26 ayat (4) huruf d, h, dan p mengatur kewajiban kepala desa untuk menaati peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, serta memberikan informasi kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan tidak terdapat maladministrasi dalam pelayanan yang diberikan Kepala Desa Tabongo Timur. Alasannya, tanah yang dimohonkan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Lahan pada tahun 2022 telah memiliki sertifikat hak atas nama Pemerintah Desa Tabongo Timur sehingga kepala desa memiliki dasar hukum untuk tidak menerbitkan surat yang dimohonkan.

"Permasalahan yang disampaikan pelapor kepada Ombudsman Gorontalo berkaitan dengan tanah hibah. Syarat utama hibah tanah mencakup legalitas aset dan para pihak yang terlibat. Untuk memastikan keabsahan secara hukum serta menghindari sengketa, proses hibah wajib dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris," tandas Muslimin.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...