• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kembali Temukan Pungutan di Sekolah/Madrasah pada Masa Pemulihan Pascabencana
PERWAKILAN: ACEH • Selasa, 06/01/2026 •
 
PUNGUTAN DI SEKOLAH DAN MADRASAH

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Memasuki semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh kembali menemukan dugaan praktik pungutan yang dilakukan oleh sejumlah satuan pendidikan dan komite sekolah.

Temuan tersebut berasal dari laporan masyarakat dan harus menjadi perhatian serius, mengingat Aceh saat ini masih berada dalam fase pemulihan pascabencana.

Dalam kondisi tersebut, kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pendidikan, seharusnya lebih berpihak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Selasa (6/1/2026), menegaskan bahwa masa pemulihan pascabencana semestinya menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara layanan publik untuk meningkatkan kepekaan dan empati, khususnya di sektor pendidikan.

"Dalam situasi pemulihan pascabencana, satuan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman dan inklusif bagi peserta didik,"

"Bukan justru menambah beban baru bagi orang tua melalui praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan," ujar Dian.

Ia mengingatkan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, melakukan pungutan kepada peserta didik. 

Larangan tersebut mencakup pungutan langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam bentuk bimbingan belajar atau les di satuan pendidikan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi dewan pendidikan dan komite sekolah.

Aturan tersebut bertujuan memastikan layanan pendidikan berlangsung secara adil, tidak diskriminatif, serta bebas dari beban biaya tambahan yang berpotensi menghambat hak peserta didik dalam memperoleh pendidikan.

Dalam konteks pendidikan dasar, larangan pungutan diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 yang membedakan secara jelas antara sumbangan bersifat sukarela dan pungutan yang bersifat mengikat, baik dari sisi jumlah maupun waktu pembayarannya.

Program Bimbingan Belajar Tambahan, Les, atau Kegiatan Tertentu

Namun, berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, masih ditemukan praktik pungutan yang dikaitkan dengan program bimbingan belajar tambahan, les, atau kegiatan tertentu yang seharusnya bersifat sukarela atau dibiayai dari sumber yang sah sesuai ketentuan.

Praktik tersebut dinilai berpotensi membebani orang tua/wali serta berdampak pada akses dan kualitas layanan pendidikan, terutama di awal semester.

"Pendidikan adalah layanan publik yang harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan nondiskriminasi,"

"Jangan sampai ada peserta didik yang merasa tertekan atau terpinggirkan karena faktor ekonomi akibat adanya pungutan," tegas Dian.

Sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Aceh mendesak agar pungutan yang telah dilakukan segera dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara aktif dan berkelanjutan serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan akan menjadi perhatian serius dan ditindak tegas sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkeadilan.(*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...