• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kembali Ingatkan Tak Boleh Ada Pungutan ke Orang Tua Siswa
PERWAKILAN: MALUKU • Senin, 29/07/2024 •
 
sumber : KBRN

KBRN,Ambon: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat  kembali mengingatkan semua satuan pendidikan di Provinsi Maluku untuk tidak melakukan pungutan pada orang tua siswa dan wali, terkait pelaksanaan kegiatan apapun di sekolah.

Slamat menyampaikan bahwa regulasi terkait pungutan di satuan pendidikan sudah diatur berdasarkan Permendikbud Nomor  44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

"Ini sudah jelas ya aturannya.Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan,"tegas Slamat, Senin (29/7/2024)

Slamat menambahkan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak.

"Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun  yang sama. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar," ungkapnya.

Dijelaskan, meskipun sumbangan diperbolehkan, tapi ia menekankan beban tersebut tidak sepenuhnya harus ditanggung oleh orang tua. Sekolah harus memiliki rencana anggaran kerja tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Selain itu, rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan harus diketahui dan disetujui oleh Dinas Pendidikan. Jauh sebelum itu, kegiatan penggalangan dana juga perlu disosialisasikan kepada siswa dan orang tua.    





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...