Ombudsman Kembali Ingatkan Tak Boleh Ada Pungutan ke Orang Tua Siswa

KBRN,Ambon: Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Maluku, Hasan Slamat kembali mengingatkan semua satuan
pendidikan di Provinsi Maluku untuk tidak melakukan pungutan pada orang tua
siswa dan wali, terkait pelaksanaan kegiatan apapun di sekolah.
Slamat menyampaikan bahwa regulasi terkait pungutan di satuan pendidikan
sudah diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang
Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa
satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau pemerintah
daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
"Ini sudah jelas ya aturannya.Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak
sesuai aturan,"tegas Slamat, Senin (29/7/2024)
Slamat menambahkan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya
sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak.
"Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada
tahun yang sama. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa
bayar," ungkapnya.
Dijelaskan, meskipun sumbangan diperbolehkan, tapi ia menekankan beban
tersebut tidak sepenuhnya harus ditanggung oleh orang tua. Sekolah harus
memiliki rencana anggaran kerja tahunan yang mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan (SNP).
Selain itu, rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan harus diketahui dan
disetujui oleh Dinas Pendidikan. Jauh sebelum itu, kegiatan penggalangan dana
juga perlu disosialisasikan kepada siswa dan orang tua.








