• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kawal PMB Madrasah di Babel, Sekolah Negeri Dipastikan Gratis
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 28/04/2026 •
 
https://www.faktaberita.co.id/ombudsman-kawal-pmb-madrasah-di-babel-sekolah-negeri-dipastikan-gratis/2/

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat pengawasan Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 melalui koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (27/4/2026).

Pertemuan tersebut digelar untuk memastikan proses penerimaan siswa baru di lingkungan madrasah berjalan transparan, adil, serta bebas dari praktik pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat.

Koordinasi dihadiri Plt Kepala Kanwil Kemenag Babel Pril Marori, Kabid Pendidikan Madrasah Parija, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Tri Edy, serta unsur terkait lainnya.

Dalam pertemuan itu, Kanwil Kemenag Babel menyampaikan terdapat 204 madrasah di Bangka Belitung, terdiri dari 28 madrasah negeri dan sisanya madrasah swasta. Madrasah negeri tersebut meliputi 5 MAN, 11 MTsN dan 12 MIN.

Merujuk Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027, seluruh PMB pada madrasah negeri di Bangka Belitung ditegaskan tidak dipungut biaya.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi komitmen tersebut dan menilai kebijakan PMB gratis merupakan langkah penting dalam menjamin akses pendidikan yang setara bagi masyarakat.

"PMB gratis di madrasah negeri adalah bentuk keadilan akses pendidikan dan harus dijaga dari praktik pungutan liar," ujarnya.

Sementara itu, untuk madrasah swasta, pembiayaan penerimaan murid baru disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga. Namun Ombudsman menekankan pentingnya keterbukaan dalam penetapan biaya agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Kami memahami kebutuhan operasional madrasah swasta berbeda-beda. Namun transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan biaya harus dijaga agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat," katanya.

Selain itu, Ombudsman Babel juga mendorong adanya saluran pengaduan yang jelas dan mudah diakses masyarakat, baik di lingkungan Kanwil Kemenag maupun Kantor Kemenag kabupaten/kota.

"Saluran pengaduan harus mudah diakses, cepat ditindaklanjuti, dan memberi kepastian kepada masyarakat," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...