• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kawal Pembukaan SMAN 5 Pangkalpinang, Tekankan Kesiapan Layanan dan Transparansi
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 23/06/2026 •
 
https://bangka.tribunnews.com/lokal/1687810/ombudsman-kawal-pembukaan-sman-5-pangkalpinang-tekankan-kesiapan-layanan-dan-transparansi

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya mengawal pembukaan SMAN 5 Pangkalpinang pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Pengawasan dilakukan untuk memastikan perluasan akses pendidikan berjalan beriringan dengan kesiapan layanan dan kepastian hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Kgs Chris Fither mengatakan, pihaknya sejak awal telah memberikan perhatian terhadap kesiapan pembukaan SMAN 5 Pangkalpinang. Pembahasan dilakukan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) pada 4 Juni 2026. Dalam forum tersebut, Ombudsman menekankan pentingnya kepastian legalitas pendirian dan operasional sekolah sebelum pelaksanaan SPMB.

"Kami mengapresiasi respons cepat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pendidikan dan DPMPTSP yang telah menyelesaikan aspek legalitas SMAN 5 Pangkalpinang. Ini merupakan pondasi penting dalam menjamin kepastian hukum penyelenggaraan layanan pendidikan," ujar Kgs Chris Fither kepada Bangkapos.com, Selasa (23/6/2026).

Kata Fither masukan Ombudsman kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan mempercepat pemenuhan aspek legalitas sekolah. Proses tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/03/DINDIK-SMA/DPMPTSP/2026 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal SMAN 5 Pangkalpinang tertanggal 5 Juni 2026. Legalitas itu selanjutnya diperkuat melalui SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/618/SK/DINDIK/2026 tentang Izin Operasional SMAN 5 Pangkalpinang tertanggal 8 Juni 2026.

Penyelesaian aspek legalitas menjadi langkah penting untuk memastikan penyelenggaraan layanan pendidikan memiliki kepastian hukum. Meski legalitas telah dipenuhi, Ombudsman menilai kesiapan operasional sekolah tetap harus menjadi perhatian utama. Kesiapan tersebut meliputi sarana dan prasarana, ketersediaan guru dan tenaga kependidikan, serta mekanisme pelaksanaan pembelajaran pada masa awal operasional. Hal itu juga sejalan dengan hasil koordinasi bersama BPMP yang menilai penerimaan murid baru idealnya didukung kesiapan kelembagaan, termasuk aspek data pendidikan agar peserta didik dapat tercatat secara optimal dalam sistem nasional.

"Pembukaan akses pendidikan harus berjalan seiring dengan pemenuhan standar layanan. Kita ingin memastikan tidak hanya akses yang terbuka, tetapi juga kualitas layanan pendidikan yang benar-benar siap diterima peserta didik," tegas Fither.

Selain itu, Ombudsman berharap kehadiran SMAN 5 Pangkalpinang dapat menjadi solusi atas meningkatnya kebutuhan akses pendidikan menengah di Kota Pangkalpinang. Namun, perluasan daya tampung tersebut harus dibangun di atas tata kelola yang baik sehingga tidak menimbulkan persoalan pelayanan di kemudian hari. Menurut Ombudsman, keberhasilan sekolah baru tidak hanya diukur dari jumlah siswa yang diterima, tetapi juga kualitas layanan yang diberikan sejak awal operasional.

Ombudsman menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan SPMB 2026 hingga seluruh tahapan selesai sebagai bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik. Pemantauan dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik baru berlangsung sesuai ketentuan, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pengawasan juga difokuskan pada kesiapan satuan pendidikan baru agar proses belajar mengajar dapat berjalan optimal sejak tahun ajaran dimulai.

"Kami akan terus melakukan pemantauan agar pelaksanaan SPMB, khususnya pada satuan pendidikan baru, tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kualitas layanan publik," katanya.

Ombudsman kata Fither, terus mendorong Pemerintah Provinsi dan Dinas Pendidikan terus menyampaikan perkembangan pembangunan sekolah, skema pembelajaran sementara, serta kesiapan teknis penyelenggaraan SMAN 5 Pangkalpinang secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi dinilai penting untuk memberikan kepastian layanan kepada calon peserta didik dan orang tua. Ombudsman memastikan akan terus memantau pelaksanaan SPMB 2026, khususnya pada satuan pendidikan baru, agar prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kualitas layanan publik tetap terjaga.

"Masyarakat membutuhkan kepastian layanan, bukan hanya harapan. Karena itu transparansi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan," ucapnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...