• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kawal Pembukaan SMAN 5
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 24/06/2026 •
 
https://babelpos.bacakoran.co/amp/25800/ombudsman-kawal-pembukaan-sman-5/32

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam mengawal pembukaan SMAN 5 Pangkalpinang pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Ombudsman menilai perluasan akses pendidikan merupakan langkah positif, namun harus diimbangi dengan kesiapan menyeluruh dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isu ini menjadi perhatian publik seiring pemberitaan media lokal mengenai tingginya antusiasme masyarakat terhadap penerimaan peserta didik baru di SMAN 5 Pangkalpinang, di tengah proses pembangunan dan persiapan operasional sekolah.

Sebelumnya, Ombudsman telah membahas secara khusus kesiapan pembukaan SMAN 5 Pangkalpinang dalam forum koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan BPMP pada 4 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, Ombudsman menekankan pentingnya kepastian legalitas pendirian dan operasional sekolah sebelum pelaksanaan penerimaan murid baru, serta kesiapan sarana prasarana dan sumber daya manusia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadikan masukan Ombudsman sebagai atensi dan mempercepat proses pemenuhan aspek legalitas SMAN 5 Pangkalpinang.

Proses tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/03/DINDIK-SMA/DPMPTSP/2026 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal SMAN 5 Pangkalpinang tertanggal 5 Juni 2026, yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/618/SK/DINDIK/2026 tentang Izin Operasional SMAN 5 Pangkalpinang tertanggal 8 Juni 2026.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Kgs. Chris Fither, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Provinsi dalam menindaklanjuti aspek legalitas tersebut.

"Kami mengapresiasi respons cepat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pendidikan dan DPMPTSP yang telah menyelesaikan aspek legalitas SMAN 5 Pangkalpinang.

Ini merupakan fondasi penting dalam menjamin kepastian hukum penyelenggaraan layanan pendidikan," ujar Fither.

Ombudsman menegaskan bahwa meskipun aspek legalitas telah terpenuhi, kesiapan operasional secara menyeluruh tetap menjadi perhatian utama.

Hal ini mencakup kesiapan sarana dan prasarana, ketersediaan guru dan tenaga kependidikan, serta mekanisme pelaksanaan pembelajaran pada masa awal operasional.

Hal tersebut juga selaras dengan hasil koordinasi dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menyampaikan bahwa penyelenggaraan penerimaan murid baru idealnya didukung oleh kesiapan kelembagaan, termasuk aspek data pendidikan agar peserta didik dapat tercatat secara optimal dalam sistem nasional.

"Pembukaan akses pendidikan harus berjalan seiring dengan pemenuhan standar layanan.

Kita ingin memastikan tidak hanya akses yang terbuka, tetapi juga kualitas layanan pendidikan yang benar-benar siap diterima peserta didik," lanjut Fither.

Ombudsman juga mendorong Pemerintah Provinsi dan Dinas Pendidikan untuk terus menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik terkait perkembangan pembangunan, skema pembelajaran sementara, serta kesiapan teknis penyelenggaraan SMAN 5 Pangkalpinang.

"Masyarakat membutuhkan kepastian layanan, bukan hanya harapan.

Karena itu transparansi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan," tegasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SPMB Tahun 2026, khususnya pada satuan pendidikan baru, guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kualitas layanan publik tetap terjaga.

"Harapannya, SMAN 5 Pangkalpinang dapat menjadi contoh penyelenggaraan layanan pendidikan yang tidak hanya memperluas akses, tetapi juga menghadirkan standar pelayanan publik yang tertib, siap, dan berkualitas," pungkas Fither.(pas)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...