• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kawal Ketat PPDB Kemenag Batam 2026, Soroti Transparansi Kuota Afirmasi dan Sistem PRIMASATU
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Senin, 06/04/2026 •
 
Ombudsman Kawal Ketat PPDB Kemenag Batam 2026, Soroti Transparansi Kuota Afirmasi dan Sistem PRIMASATU

Batam - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memperketat pengawasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam Tahun Ajaran 2026/2027.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi di tingkat MIN, MTsN, dan MAN berlangsung adil, transparan, serta bebas dari praktik maladministrasi.

Penguatan pengawasan ditandai dengan pertemuan koordinasi antara Ombudsman Kepri dan jajaran Kemenag Batam dalam kunjungan kerja yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenag Batam memaparkan kesiapan infrastruktur, termasuk penerapan sistem pendaftaran berbasis digital melalui aplikasi PRIMASATU yang telah mulai digunakan sejak 1 April 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengapresiasi inovasi tersebut. Namun, ia menegaskan pentingnya transparansi dalam mekanisme pendaftaran, terutama pada pemisahan jalur seleksi.

"Tiga jalur pendaftaran-Reguler, Prestasi, dan Afirmasi-harus ditampilkan secara terpisah sejak awal di sistem. Ini penting agar kuota dan jumlah pendaftar terlihat jelas, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik," tegas Lagat.

Ia juga mengingatkan agar Kemenag Batam secara terbuka mengumumkan Rencana Daya Tampung (RDT) beserta jumlah rombongan belajar (rombel) di dalam sistem. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi praktik "titipan" atau kursi tidak resmi.

Senada dengan itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana, menyoroti pentingnya transparansi kuota afirmasi sebesar 15 persen.

Ia meminta agar kuota tersebut ditampilkan secara jelas di platform PRIMASATU.Selain itu, Adi menyarankan agar verifikasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu menggunakan data terdaftar di DTSEN, bukan lagi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

"SKTM rawan disalahgunakan karena tidak terintegrasi. Sebaiknya Kemenag berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan validasi data penerima afirmasi lebih akurat," ujarnya.

Ombudsman juga memberi perhatian serius terhadap integritas sistem seleksi akademik, khususnya pelaksanaan Computer Based Test (CBT).

Lagat menegaskan agar keamanan soal tetap terjaga dan sistem live score benar-benar mencerminkan kemampuan asli peserta.

Tak hanya itu, Ombudsman Kepri turut mendorong penguatan pendidikan inklusi di Batam. MAN 1 Batam direkomendasikan sebagai sekolah percontohan inklusi, dengan catatan kesiapan sarana, prasarana, serta tenaga pendidik harus memadai agar layanan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berjalan optimal.Untuk diketahui, PPDB tingkat MTsN dan MAN telah dibuka sejak 1 April 2026, sementara pendaftaran MIN dijadwalkan mulai 26 April 2026.

Kemenag juga memastikan tidak ada tes calistung sebagai syarat masuk MIN; tes hanya dilakukan setelah penerimaan untuk pemetaan kemampuan siswa.Ombudsman RI Perwakilan Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh tahapan PPDB hingga selesai.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan kendala teknis, dugaan pungutan liar, atau intervensi pihak tertentu melalui kanal resmi pengaduan Ombudsman atau WhatsApp di 0811-9813-737.Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan proses PPDB Kemenag Batam tahun ini dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik. (Rap)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...