Ombudsman Kaltim Buka Kanal Pengaduan PPDB, Masyarakat Tak Perlu Takut Melapor

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya selalu menyisakan cerita panjang kali lebar. Para orangtua peserta didik baru seolah "berlomba" untuk memasukan anaknya di sekolah yang mereka inginkan. Kendati harus menempuh segala cara. Kadang aturan hanya tinggal "aturan".
Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan
Timur (Kaltim) terjun langsung. Memantau pelaksanaan penerimaan peserta didik
baru (PPDB) tahun 2024 ini. Pun menerima pengaduan bila ada orangtua peserta
didik baru yang merasa mendapat perlakuan tidak adil.
Kendati demikian, Pjs Kepala Perwakilan
Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Hadi Rahman mengakui hingga saat ini belum
menerima pengaduan masyarakat terkait indikasi kecurangan PPDB.
"Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor,
jika menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan PPDB," kata Hadi
melalui pesan WhatsApp, Rabu 19 Juni 2024.
Pun Hadi menawarkan pilihan. Bagi masyarakat
yang ingin melakukan konsultasi dan pengaduan pelayanan publik tentang PPDB
dapat menghubungi call center ORI 137. Bisa juga melalui pesan WhatsApp center
Ombudsman Kaltim di 08111713737 serta email pengaduan.kaltim@ombudsman.go.id.
Kegiatan diseminasi tersebut, kata dia, telah
dilakukan di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser pada 17 Mei 2024 lalu.
"Kegiatan diseminasi itu juga mencakup
sosialisasi mengenai Ombudsman terhadap penyelenggara pendidikan dan wali
peserta didik," pungkasnya. (*/sls)








