• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalteng Turun ke Barito Timur Terima Aduan Masyarakat
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Sabtu, 23/03/2024 •
 
Tim Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah berfoto bersama Kades dan Perangkat Desa Matabu usai acara Ombudsman On The Spot, Kamis, 21 Maret 2024.

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menerima pengaduan masyarakat Barito Timur dalam program Ombudsman On The Spot yang dilaksanakan di Balai Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur, Kamis, 21 Maret 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala desa dari Kecamatan Dusun Timur serta perwakilan masyarakat.

Dalam program Ombudsman On The Spot warga maupun kades yang hadir secara bergantian menyampaikan berbagai keluhan tentang pelayanan publik secara lisan maupun tulisan melalui formulir yang telah disediakan Ombudsman.

Saat diwawancarai usai kegiatan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng Raden Biroum Bernardianto mengatakan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pelayanan publik.

"Kami dalam melakukan pengawasan pelayanan publik ada dua bidang kegiatan yang dilakukan yaitu bidang pencegahan dan pemeriksaan laporan. Dalam pemeriksaan laporan itu kami melakukan penerimaan dan verifikasi laporan-laporan yang masuk," ujarnya.

Raden menjelaskan, satu program Ombudsman adalah melakukan jemput bola di lapangan yang dinamakan Ombudsman On The Spot.

"Jadi kami datang ke lapangan untuk mendengarkan keluhan, masukan dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik. Dalam Ombudsman On The Spot ini kita bisa lakukan diskusi bersama bahkan menerima aduan," jelasnya.

Raden mengaku pada kegiatan di Balai Desa Matabu pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat yang selama ini tidak sampai ke Ombudsman.

"Yang pertama mungkin ketidaktahuan masyarakat dan yang kedua mungkin karena keterbatasan kami untuk melakukan sosialisasi bahwasanya ada lembaga yang bisa bertindak sebagai walinya rakyat dalam pelayanan publik ini," katanya memberikan alasan.

Raden mengungkapkan, di antara keluhan masyarakat yang diterima yaitu terkait lingkungan hidup, pelayanan pemerintah daerah, layanan badan usaha seperti rumah sakit hingga bidang pertanahan.

"Nanti kami akan melakukan verifikasi itu semua, mana yang layak menjadi laporan masuk, nanti itu bisa kita meminta perhatian dan diskusi dari pihak-pihak terkait," ucapnya.

Dari hasil verifikasi itu, jika ditemukan adanya maladministrasi maka Ombudsman akan memberikan saran dan tindakan korektif untuk perbaikan. 

"Kami tidak bisa lakukan di luar itu seperti kalau ada indikasi pidana dan lain-lain itu kita serahkan ke penegak hukum," terang Raden. (BOLE MALO/j)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...