• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalteng dan Pemkab Pulang Pisau Bahas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Rabu, 01/02/2023 •
 
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan TengahMenyerahkan Hasil Penilaian Kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

INTIMNEWS.COM, PULANG PISAU - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalteng, R. Biroum Bernardianto didampingi Keasistenan Bidang Pencegahan melakukan pertemuan antara Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terkait Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022. Pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Tony Harisinta, mewakili Bupati Pulang Pisau didampingi Kepala SOPD terkait. Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Pulang Pisau. Selasa (31/01/2023).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, R. Biroum Bernardianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihak Ombudsman telah melaksanakan serangkaian penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022.

"Pelaksanaan penilaian ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan diharapkan dengan penilaian ini dapat menjadi evaluasi perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau," ungkap Biroum.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta menyampaikan, menyambut baik dan berterimakasih atas penilaian yang telah dilaksanakan oleh Tim Ombudsman RI Kalteng dan memerintahkan kepada Kepala SOPD untuk segera menindaklanjuti memperbaiki hal-hal yang masih dianggap kurang dalam kepatuhan pelayanan publik, karena keberadaan pemerintah adalah untuk melayani publik.

"Kami akan berusaha bekerja keras meningkatkan pelayanan publik dan akan membentuk tim untuk perbaikan pelayanan, sehingga yang kurang akan dapat dibenahi agar lebih optimal" ungkap Tony.

Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sepakat hasil penilaian ini sebagai evaluasi untuk Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik. Rencana tindaklanjut dari pertemuan ini adalah akan ada pendampingan untuk SOPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sehingga dapat memenuhi standar pelayanan publik sesuai yang diamanatkan peraturan perundangan-undangan dan hasil akhirnya adalah masyarakat mendapatkan pelayanan yang prima. (**)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...