Ombudsman Kaltara Soroti Lambatnya Respons Pertamina Terkait Keluhan BBM

Kepala Ombudsman Kalimantan Utara (Kaltara), Maria Ulfa, mengapresiasi pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Tarakan dan Pertamina terkait keluhan kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga menyebabkan kerusakan kendaraan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menerima banyak informasi, termasuk keluhan dari para ojol mengenai kerusakan kendaraan mereka akibat penggunaan BBM. Maria Ulfa juga menyampaikan bahwa berbagai pihak telah menyampaikan kepada Pertamina terkait masalah ini. Namun, Ombudsman mencatat bahwa kewenangan Pertamina Depo Tarakan terbatas dalam pengambilan kebijakan.
"Kami juga menyampaikan, seharusnya dewan direksinya mengambil atensi dan juga dari sekian waktu permasalahan ini mengapa tidak ada pernyataan dari Pertamina, terlepas tindak lanjut, setidaknya ada pernyataan resmi dari Pertamina," ujar Maria Ulfa.
Ombudsman Kaltara saat ini tengah menyusun draf surat yang akan dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan terkait distribusi BBM.
Lebih lanjut, Maria Ulfa menekankan pentingnya pembukaan layanan pengaduan yang responsif bagi masyarakat. "Harapannya pimpinan rapat harap dibuka layanan pengaduan, harusnya jika ini dibuka maka harus responsif termasuk penanganan pengaduan hingga penyelesaian," tegasnya.
Menurutnya, sejak adanya keluhan di masyarakat, akses pengaduan harus mudah, misalnya dengan mencantumkan nomor WhatsApp yang aktif dan responsif. Ombudsman menyayangkan bahwa keluhan masyarakat terkait masalah BBM ini terus berlanjut sejak awal April hingga saat ini tanpa adanya penyelesaian yang memadai.