• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kaltara: Overload Lapas Tarakan Ancam Hak Pelayanan
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Senin, 23/02/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara, Maria Ulfa (Foto : RRI Tarakan)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara, Maria Ulfa, menyoroti serius fenomena overcrowded yang terjadi di Lapas Kelas IIA Tarakan. Ia menilai kondisi ini berpotensi besar melanggar hak-hak dasar warga binaan sebagai kelompok rentan hal tersebut diungkapkan dalam program Dialog Sapa Kaltara di RRI Tarakan.

Maria menekankan bahwa dalam pelayanan publik, setiap individu termasuk narapidana memiliki hak atas kenyamanan dan keamanan. Ruang gerak yang sangat terbatas akibat overload dapat memicu gesekan dan ketidaknyamanan yang berujung pada gangguan keamanan.

"Seseorang hanya bisa merasa aman jika mereka merasa nyaman. Dengan rasio 1 banding 3 dari kapasitas aslinya, aspek psikologis warga binaan sangat terganggu," tegas Maria dalam diskusi Sapa Kaltara di RRI.

Lebih lanjut, Ombudsman melihat adanya persoalan pada prioritas penganggaran di tingkat kementerian. Dengan jumlah pengguna layanan mencapai 1.280 orang setiap hari, seharusnya perbaikan fasilitas di Lapas Tarakan menjadi prioritas utama.

Selain masalah fisik, ketersediaan tenaga medis juga menjadi perhatian. Saat ini, Lapas Tarakan dilaporkan tidak memiliki dokter tetap dan hanya mengandalkan satu orang perawat untuk melayani ribuan warga binaan.

Ombudsman berencana mendorong laporan tertulis kepada pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk kemungkinan pembangunan Lapas baru di wilayah Kalimantan Utara.

Ia juga mengajak aparat penegak hukum untuk menjadikan penjara sebagai jalan terakhir (ultimum remedium) guna menekan angka masuknya penghuni baru yang didominasi kasus narkotika.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...