Ombudsman Kaltara Ingatkan Perusahaan: THR Adalah Kewajiban Hukum, Lalai Bisa Kena Denda 5 Persen!

Persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan tajam menjelang musim hari raya tahun ini. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara menegaskan bahwa pembayaran THR bukanlah sekadar kebijakan sukarela atau bonus dari perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang bersifat normatif dan telah dijamin oleh undang-undang.
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, menyatakan bahwa setiap tahunnya Ombudsman masih menerima banyak konsultasi dan keluhan dari masyarakat terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam menyalurkan hak pekerja tersebut. Ia menekankan bahwa THR setara dengan hak dasar lainnya seperti upah, cuti, dan jaminan sosial.
"THR ini merupakan hak normatif pekerja yang diatur mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga regulasi teknis dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pengusaha wajib membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja," tegas Maria.
Maria merincikan bahwa kewajiban ini berlaku luas, mencakup seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja resmi, mulai dari karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), pekerja harian lepas, pekerja alih daya (outsourcing), hingga tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Syarat minimalnya pun cukup ringan, yakni pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Sanksi tegas telah menanti bagi para pengusaha yang mencoba mengabaikan aturan ini. Maria mengungkapkan adanya denda administratif sebesar 5 persen dari total nilai THR bagi perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran. "Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR yang menjadi hak karyawan," tambahnya.
Menyikapi potensi sengketa THR di tahun 2026 ini, Ombudsman berharap Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Tenaga Kerja dapat lebih proaktif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Maria mengusulkan agar setiap Pemda segera membuka posko pengaduan atau kanal resmi guna memberikan ruang bagi para pekerja yang haknya terabaikan.








