Ombudsman Kaltara Evaluasi Hasil PPDB Tahun 2022
benuanta.co.id, TARAKAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 cukup menimbulkan permasalahan di kalangan orang tua siswa maupun pihak lainnya. Hal ini menjadi atensi tersendiri bagi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara.
Kepala ORI Kaltara, Maria Ulfah menjelaskan terdapat beberapa keluhan, di antaranya adalah soal legalisir Kartu Keluarga uang menjadi persyaratan PPDB jenjang SMA/SMK. Padahal legalisir dokumen kependudukan sudah tidak lagi diberlakukan karena sudah ditandatangani secara elektronik.
"Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan mengeluhkan banyaknya masyarakat yang meminta legalisir KK untuk persyaratan PPDB SMA/SMK, setelah kita cek dalam hal ini orang tua siswa hal tersebut disebabkan oleh inisiatif orang tua sendiri," urainya.
Maria juga melakukan pemantauan SMKN 1 Kota Tarakan yang didapati masih banyak peserta melampirkan dokumen pendukung yang tidak sesuai, hal ini menyebabkan peserta harus melakukan perbaikan data yang diinput.
Ia menuturkan bahwa sempat terjadi permasalahan pada jurnal harian pada laman http://ppdb.tarakankota.go.id/registrasi yang tidak dapat diakses pada jam 15.00 WITA. Namun masalah berlangsung singkat dan sudah dapat diakses kembali.
Maria melanjutkan untuk pemantauan pada jenjang Sekolah Dasar di SD 002 Kota Tarakan didapati bahwa ada beberapa peserta didik yang mendaftar pada jalur afirmasi tidak terdaftar di kartu Program Keluarga Harapan (PKH) milik orang tuanya, sehingga disarankan untuk memilih jalur zonasi, agar dapat bersekolah.
"Kami juga memantau di SMP N 5 Tarakan sekolah tersebut diketahui terdapat orangtua siswa yang menganut ajaran saksi-saksi yehuwa. Orangtua siswa dimaksud mengharapkan agar sekolah menyediakan guru khusus untuk ajaran kepercayaanya, namun pihak sekolah menolak," bebernya.
Maria menyampaikan bahwa harapan tersebut tidak dapat diakomodir karena tidak sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Akhirnya, Orangtua siswa menyetujui untuk mengikuti ajaran agama Katolik.
Ombudsman menyarankan untuk menyiapkan Berita Acara jika siswa tersebut akhirnya diterima di SMPN 5 sehingga siswa tersebut dapat berkomitmen untuk mengikuti semua kurikulum yang ada.
Maria menjelaskan berdasarkan penyampaian pihak sekolah terkait dampak dari kebijakan sistem zonasi yang menyebabkan menyulitkan daerah yang jaraknya jauh seperti Mamburungan, Mamburungan Timur, Karungan dan Pantai Amal. Meskipun, calon siswa dapat memilih sekolah negeri lainnya, namun tetap akan berpotensi tidak dapat diterima, disebabkan oleh jauhnya jarak tempuh antara rumah dengan sekolah.
"Pilihan sekolah swasta lainnya pun terbatas dari keempat daerah tersebut. Sehingga ada beberapa anak yang memilih untuk tidak bersekolah. Wilayah Timur Kota Tarakan juga terhambat dengan signal yang belum merata," tegas dia
Maria menegaskan bahwa permasalahan ini telah dievaluasi pada rapat koordinasi seluruh Dinas Pendidikan di Kaltara, dan diambil keputusan bahwa pendaftaran diperpanjang dan setiap calon peserta didik yang telah mendaftar online harus mengulang pendaftaran di kanal https://www.ppdb-kaltaraprov.com/home hingga 8 Juli 2022 lalu.
"Menurut Sekretaris Panitia PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara, bahwa permasalahan tersebut terjadi dikarenakan adanya migrasi data dari afirmasi, perpindahan orangtua ke jalur zonasi," paparnya.
Diketahui juga teknisi ini menggunakan pihak ketiga, yang telah resign dari Perusahaan Penyedia sehingga upaya perbaikan sistem sempat terkendala.
Permasalahan PPDB ini akan Ombudsman RI Kaltara menyarankan kepada Panitia PPDB untuk menyediakan kontak narahubung yang standby untuk memberikan informasi, menerima aduan atau komplain masyarakat terhadap adanya kebijakan peserta didik untuk mendaftar kembali. (*)