Ombudsman Kaltara Endus Potensi Maladministrasi Demosi Massal ASN Nunukan

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperingatkan adanya potensi maladministrasi dalam kebijakan penurunan jabatan atau demosi massal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan pada Selasa (14/4/2026).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfah, menyatakan bahwa setiap mutasi maupun demosi harus memiliki parameter penilaian yang jelas agar tidak menyalahi aturan tata kelola kepegawaian. Dilansir dari Detikcom, kebijakan ini sebelumnya diterapkan oleh Bupati Nunukan H Irwan Sabri pada 7 April 2026.
"Apabila dalam pelaksanaannya tidak didukung oleh dasar penilaian yang jelas dan terdokumentasi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi," kata Maria Ulfah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara. Ia menegaskan pergeseran jabatan wajib mengacu pada merit system, objektivitas, dan transparansi.
Berdasarkan data yang dihimpun, polemik ini mencuat setelah enam ASN menyatakan penolakan terhadap keputusan bupati tersebut. Salah satu kasus yang menonjol adalah penurunan jabatan seorang Sekretaris Dinas (Sekdis) yang merosot menjadi Sekretaris Kecamatan (Sekcam).
Kuasa hukum para ASN menilai prosedur tersebut cacat hukum karena dilakukan secara mendadak tanpa proses evaluasi kinerja atau pemberian sanksi Hukuman Disiplin (Hukdis) terlebih dahulu. Saat ini, para ASN yang terdampak telah melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Bupati Nunukan.
Maria Ulfah menambahkan bahwa ASN memiliki hak untuk mendapatkan proses administrasi yang adil, termasuk pembinaan sebelum pengenaan sanksi. Ombudsman Kaltara hingga saat ini masih memantau perkembangan situasi meski belum menerima laporan resmi dari para ASN yang merasa dirugikan.
Menurut Maria, demosi seharusnya berpijak pada evaluasi kinerja yang terukur atau sebagai bentuk penegakan disiplin sesuai instrumen hukum. Penilaian kinerja yang transparan dan prinsip profesionalitas menjadi syarat mutlak dalam setiap pengambilan keputusan terkait posisi pegawai di lingkungan birokrasi.








