Ombudsman Kalsel Warning Keras: Dugaan Pengamanan Rumah Ketua DPRD Bisa Seret ke Korupsi

BANJARMASIN - Polemik dugaan penggunaan fasilitas negara untuk pengamanan rumah pribadi Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, kian memanas. Sorotan tajam kini datang dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan yang menilai persoalan ini berpotensi tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mengarah pada maladministrasi hingga dugaan korupsi.
Berdasarkan data yang dihimpun, Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin diduga mengalokasikan anggaran lebih dari Rp170 juta untuk membiayai tiga orang petugas keamanan di rumah pribadi Ketua DPRD.
Di sisi lain, merujuk Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 129 Tahun 2024, Ketua DPRD diketahui telah menerima tunjangan perumahan sebesar Rp28 juta per bulan yang di dalamnya termasuk komponen biaya pengamanan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kemungkinan adanya penganggaran ganda untuk kebutuhan yang sama.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menegaskan pentingnya klarifikasi terbuka dari pihak DPRD guna mencegah spekulasi yang semakin meluas di tengah masyarakat.
"Penting kiranya informasi ini segera diklarifikasi oleh DPRD Kota Banjarmasin karena sudah berkembang luas. Jika tidak ada penjelasan, maka terdapat potensi maladministrasi," ujarnya didampingi Rujalianur, Kepala keasistenan penerimaan dan verifikasi lapangan.
Ia juga menekankan bahwa dalam tata kelola keuangan negara, praktik penganggaran ganda merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.
"Dalam pengelolaan keuangan negara tidak boleh ada penganggaran ganda untuk keperluan yang sama. Jika itu terjadi, maka berpotensi menjadi maladministrasi," tegasnya.
Lebih jauh, Ombudsman mengingatkan bahwa kelalaian administratif yang dibiarkan dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi.
"Hal seperti ini harus segera dimitigasi. Karena ketika maladministrasi diabaikan, itu bisa berkembang menjadi korupsi. Korupsi seringkali berawal dari maladministrasi," kata Hadi.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini berpotensi meningkat dari sekadar polemik publik menjadi persoalan hukum yang serius.
Dorong Audit dan Penelusuran
Ombudsman juga mendorong agar dugaan ini tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik, melainkan ditindaklanjuti melalui audit dan penelusuran resmi oleh lembaga berwenang.
"Kami mendorong Inspektorat dan BPK untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya penganggaran ganda," ujarnya.
Selain itu, Hadi juga membuka kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum untuk mengungkap persoalan secara komprehensif.
"Pelibatan kepolisian dan kejaksaan juga dimungkinkan agar duduk persoalan bisa dijelaskan secara menyeluruh," tambahnya.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan, Ombudsman turut menyampaikan kritik moral kepada para penyelenggara pemerintahan agar lebih peka terhadap situasi publik.
"Penyelenggara pemerintahan harus menguatkan integritas dan kepekaan sosial. Di saat masyarakat masih berjuang, pejabat seharusnya lebih responsif terhadap aspirasi," tegasnya.
Ombudsman memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Klarifikasi terbuka dinilai menjadi kunci untuk meredam kecurigaan publik.
Jika tidak segera dijelaskan, polemik ini berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan, sekaligus membuka ruang bagi dugaan penyimpangan anggaran hingga praktik korupsi di lingkungan DPRD Kota Banjarmasin. (alif/abadi)








