• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Terima 4 Laporan Dugaan Pungli Terkait Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Senin, 21/07/2025 •
 
Hadi Rahman, Ketua Perwakilan Ombudsman Kalsel. (Asyikin, jejakrekam.com)

Pelayanan publik terus menjadi perhatian Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan. Berbagai laporan mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti, dengan tujuan agar pelayanan publik benar-benar menjalankan ketentuan peraturan. Salah satu yang menjadi perhatian Ombudsman adalah menghapus pungutan liar alias pungli dalam pelaksanaan pelayanan publik. Namun demikian, di Kalsel ternyata masih terdapat adanya permitaan imbalan dari oknum petugas pelayanan. Hal ini mengemuka saat ekspos media di Banjarmasin yang diadakan Perwakilan Ombudsman Kalsel, Jumat (18/7/2025). "Dugaan permintaan imbalan berupa uang, barang atau jasa masih mewarnai pelayanan publik di Kalsel," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, di depan media di Banjarmasin.

Dia menyebut, ada empat laporan terkait permintaan imbalan berupa yang barang atau jasa tersebut. "Ada 4 laporan, di antaranya di sektor pelayanan pajak dan pendidikan," jelas Hadi Rahman.

Hadi Rahman juga mengungkapkan, selama Januari hingga Juni 2025, Ombudsman Kalsel menerima sebanyak 357 akses masyarakat hingga Triwulan II 2025. Akses tersebut terdiri dari Laporan Masyarakat, Konsultasi Non Laporan dan Surat Tembusan yang disampaikan ke Ombudsman Kalsel.

Adapun permasalahan pelayanan publik yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat antara lain Infrastruktur, Administrasi Kependudukan, Pendidikan, Agraria/Pertanahan, Kesehatan, Kepegawaian, Energi dan Kelistrikan, serta Air Minum/Bersih.

Dari 357 akses tersebut, sebanyak 114 adalah Laporan Masyarakat (LM) yang telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti oleh Ombudsman Kalsel. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk menentukan ada tidaknya maladministrasi dalam pelayanan publik yang dilaporkan tadi.

Dari 114 LM yang ditangani, sebanyak 99 telah diselesaikan dan dilakukan penutupan laporan. Sedangkan sisanya sebanyak 15 masih dalam proses pemeriksaan. Maladministrasi adalah perilaku buruk dalam pelayanan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

  Ada beberapa perilaku penyelenggara pelayanan publik yang dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, yakni tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, tidak patut, tidak kompeten, diskriminasi, permintaan imbalan uang/barang/jasa, berpihak, konflik kepentingan, perbuatan melawan hukum, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum. (Asyikin/jejakrekam.com)    





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...